Subang Cybernasa:
Pada tanggal 9 Agustus 2026 telah dilaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa bertempat di kantor desa Rancamanggung.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pemerintah Desa, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Camat Tanjungsiang beserta jajarannya. Struktur panitia yang terbentuk terdiri dari 29 orang: 11 orang panitia inti dan 18 orang panitia TPS, dengan Ketua terpilih Didin Wahyu Rosidin, S.Pd, Sekretaris Didin Samsudin, dan Bendahara Karnasih.
Di tempat terpisah Seusai acara Camat Kecamatan Tanjungsiang Rano Syaeful Sudirman,S.STP mengatakan,:
1. Ucapan terima kasih kepada BPD, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur yang hadir dalam pembentukan panitia Pilkades.
2. Menegaskan bahwa pembentukan panitia merupakan tahapan awal yang sangat menentukan keberhasilan Pilkades. Oleh karena itu, prosesnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bupati Kabupaten Subang tentang Pilkades Serentak Tahun 2026.
3. Mengingatkan agar anggota panitia dipilih berdasarkan integritas, kemampuan, netralitas, dan komitmen, bukan karena kepentingan kelompok atau calon tertentu.
4. Setelah terbentuk, panitia wajib:
• Bekerja profesional dan transparan.
• Memahami seluruh tahapan Pilkades.
• Menjaga kerahasiaan data pemilih.
• Memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh bakal calon.
5. BPD sebagai pembentuk panitia untuk mengawal seluruh proses secara objektif dan sesuai aturan.
6. Menegaskan bahwa Forkopimcam Kecamatan Tanjungsiang siap melakukan pendampingan dan pembinaan, namun tidak akan mengintervensi kewenangan panitia maupun BPD.
7. Mengingatkan agar setiap tahapan didokumentasikan dan diadministrasikan dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas.
8. Berpesan kepada panitia agar selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan apabila menemui kendala dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.
9. Harapan agar Pilkades dapat berlangsung aman, damai, tertib, jujur, adil, dan menghasilkan kepala desa yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, sehingga mampu bersama-sama mewujudkan kemajuan Desa dan mendukung pembangunan Kecamatan Tanjungsiang serta Kabupaten Subang ".pungkas camat yang penuh berharap
Secara akademik, pembentukan panitia ini dapat dibaca sebagai praktik konkret demokratisasi di tingkat desa yang menegaskan prinsip partisipasi, representasi, dan akuntabilitas.
ANALISIS Pertama, inklusivitas sebagai syarat legitimasi.
Kehadiran lintas lembaga: pemerintah desa, lembaga masyarakat, Karang Taruna, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta pemerintah kecamatan, menunjukkan upaya membangun legitimasi kolektif. Dalam teori demokrasi deliberatif,
keterlibatan aktor non-negara pada tahap awal proses elektoral penting agar hasil pilkades tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga diterima secara substantif oleh warga.
Kehadiran Camat beserta jajaran juga menandakan fungsi pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kecamatan sesuai amanat Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
Kedua, profesionalitas dan pembagian peran.
Penunjukan Ketua yang berlatar belakang pendidikan S.Pd dapat dibaca sebagai sinyal menguatnya tuntutan kompetensi administratif dalam penyelenggaraan pilkades. Sekretaris dan Bendahara yang ditunjuk melengkapi struktur inti untuk memastikan fungsi pencatatan, kearsipan, dan pengelolaan keuangan berjalan akuntabel. Dengan komposisi 11 panitia inti dan 18 panitia TPS, rasio ini
Cukup rasional: panitia inti fokus pada manajemen dan kebijakan, sementara panitia TPS fokus pada teknis pemungutan dan penghitungan suara di lapangan.
Ketiga, peran generasi muda dan modal sosial.
Keterlibatan Karang Taruna dan tokoh agama menunjukkan integrasi modal sosial dalam politik desa. Karang Taruna dapat menjadi penggerak sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi pemilih pemula. Tokoh agama dan tokoh masyarakat berfungsi sebagai penengah konflik dan penjaga etika politik agar kompetisi tidak merusak kohesi sosial desa.
Keempat, tantangan ke depan.
Secara akademik ada tiga ujian utama bagi panitia ini:
1.Netralitas: Panitia harus menjaga jarak dari kepentingan kandidat agar tidak terjadi politisasi struktur.
2. Transparansi Pengelolaan anggaran dan tahapan harus dibuka kepada publik desa agar meminimalisir distrust.
3. Partisipasi pemilih Jumlah panitia besar harus diimbangi dengan strategi peningkatan partisipasi, terutama perempuan dan pemuda.
Pembentukan Panitia Pilkades Rancamanggung pada 9/8/2026 adalah langkah awal yang penting. Jika dijalankan dengan prinsip inklusif, profesional, dan transparan, maka pilkades ini berpotensi menjadi laboratorium demokrasi lokal yang sehat. Keberhasilan tidak hanya diukur dari terpilihnya kepala desa, tetapi juga dari sejauh mana prosesnya memperkuat kepercayaan warga terhadap institusi desa.
Keberadaan 29 orang panitia dengan keterwakilan berbagai unsur adalah modal. Tugas selanjutnya adalah menerjemahkan modal itu menjadi tata kelola pemilihan yang adil, damai, dan berintegritas.
" ORANG LEBIH NYAMAN DI BOHONGI HAL INDAH DARI PADA DISADARKAN KENYATAAN PAIT, MAKANYA MANIPULASI SELALU LAKU "
Kata Tan malaka
OKY HAIDAR SYAH ( WK PEMRED)
Tags
umum


