H.Engkus sebagai WP merasa keberatan tunggakan PBB-P2 melebihi 5 Tahun untuk Mutasi / Balik nama ke Bapenda Subang



Subang - H. Engkus salah satu Wajib Pajak ( WP) yang mau melakukan Balik Nama / Mutasi dan Pemecahan Pajak Bumi dan Bangunan ke Bapenda Subang menuturkan bahwa ia sangat keberatan dengan adanya salah satu syarat untuk Balik Nama / Mutasi Wajib Pajak ( WP) dengan harus membayar Pajak terhutang melebihi dari 5 Tahun, kebetulan H. Engkus minta kebijaksanaan supaya dapat memperingan buat pembayarannya kalau bisa pembayarannya jangan lebih dari 5 Tahun Pajaknya Senin 3 Agustus 2026.

Pihak  Pelayanan Umum ( Yanum)  menjelaskan Syarat mutasi dan Pemecahan SPPT PBB-P2 di Bapenda Subang meliputi pengisian formulir SPOP/LSPOP, pelunasan tagihan pajak, serta penyerahan bukti identitas dan atas hak kepemilikan tanah.

Persyaratan Administrasi Umum Surat pengantar resmi dari pihak Desa atau Kelurahan.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon atau para pihak.

Fotokopi bukti kepemilikan tanah seperti Sertifikat, Akta Jual Beli, SPH, atau Surat Keterangan Tanah dari desa yang diketahui oleh Camat.


Lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun berjalan.Bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya.

Surat Kuasa Khusus apabila pengurusan permohonan diwakilkan kepada pihak lain.Ketentuan Khusus Mutasi dan PemecahanDilakukan jika terjadi peralihan hak, pemecahan bidang tanah menjadi beberapa bagian, atau perubahan data subjek dan objek pajak.

Melampirkan lembar SSPD BPHTB (jika peralihan melalui proses jual beli atau perolehan hak).Petugas Bapenda Subang dapat melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data fisik objek pajak baru.


Wartawan Media Cybernasa.com. Konfirmasi  kepada Kabid Pajak PBB -P2  Farhat dilayani Oleh Hanung yang menjelaskan bahwa  Pak Kabid lagi ada rapat dulu di DPRD Subang tuturnya.

H.Engkus menambahkan Sebagai salah satu pengalaman jika ada transaksi Jual beli Tanah dan bangunan agar kedua belah pihak yang harus diperhatikan apakah Pajak Bumi dan Bangunannya sudah Lunas atau ada tunggakan?
Agar di kemudian hari tidak saling membebankan antara pihak penjual dan pembeli dalam membayar kewajiban bayar PBB-P2
( Ade Setiawan)
Previous Post Next Post

Contact Form