1.Latar Belakang
a.Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing, Pemerintah RI melakukan upaya membentuk manusia Pancasila yang bertaqwa dan berakhlakul karimah, sehingga memiliki karakater yang kuat melalui peningkatan peran Diniyah Takmiliyah sebagai penguat pendidikan Agama Islam di sekolah Formal untuk terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-245 menuju Indonesia Emas;
b.Dengan terus meningkatnya kenakalan remaja berupa tawuran, geng motor, melawan terhadap orang tua/guru, narkoba, pengaruh Media Sosial yang sulit dibendung dan lain-lain;
c.Bahwa dalam upaya mewujudkan misi sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, dilakukan kegiatan Penguatan Pelajaran PAI di Sekolah Formal dengan diperkuatnya Diniyah Takmiliyah sebagai salah satu unsur Lembaga Pendidikan Keagamaan;
d.Sangat diperlukan adanya penguatan pendidikan karakter terutama bidang keagamaan, untuk memiliki jiwa Nasionalisme, Patriotisme dan Agamis;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan huruf d, perlu adanya regulasi yang mengatur tentang terselenggaranya Diniyah Takmiliyah;
2.Dasar Pemikiran
a. Diniyah Takmiliyah adalah lembaga Penidikan tertua ke 2 setelahnya pondok pesantren dan merupakan pendidikan Non Formal bidang keagamaan yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT yang di sebut sebagai Diniyah Takmiliyah baik yang Ula, Wustha dan Ulya, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Diniyah Takmiliyah terdapat dua Jenis, yaitu Satuan Pendidikan Diniyah dan Program Pendidikan Diniyah.
c. Diniyah Takmiliyah berupa satuan pendidikan merupakan lembaga keagamaan yang langsung didirikan oleh masyarakat secara langsung dan berada di lingkungan masyarakat, maka itu berlaku hanya bisa dijalankan di tingkat Diniyah Takmiliyah Ula dengan sasaran siswa SD/MI dan Diniyah Takmiliyah Wustha dan Ulya dengan sasaran siswa SMP, SMA/SMK yang berada dilingkungan Pondok Pesantren.
d.Program Diniyah Takmiliyah merupakan yang didirikan oleh Organisasi yang menaungi Diniyah Takmiliyah yaitu Forum Komunikadi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dengan pelaksanaan pembelajarannya di Sekolah Formal (SMP, SMA/SMK) sebagai penguat dan penyempurna pelajaran Agama Islam (PAI) yang berada diluar Pondok Pesantren baik Negeri/Swasta.
e.Program Diniyah Takmiliyah adalah suatu program yang dilaksanakan di setiap Sekolah Formal baik Negeri Maupun Swasta yang berada diluar Pondok Pesantren, yang merupakan sebagai penguat Pendidikan Karakter dan penyempurna PAI dengan membentuk manusia Pancasila yang bertakwa melalui peningkatan peran Diniyah Takmiliyah sebagai pusat peradaban dan membentuk anak yang kuat akhlak, aqidah dan Ibadah.
Program Diniyah Takmiliyah dilaksanakan di Sekolah sekolah Formal khusus pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berada di luar Pondok Pesantren.
(H.Atep)
Tags
umum

