SUBANG – Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Subang pada Rabu (08/04/2026)
Adapun agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang meliputi:
1. Penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Desa.
2. Penyampaian laporan Pansus terhadap LKPJ Bupati Subang Tahun 2025.
3. Persetujuan penetapan dua keputusan DPRD Kabupaten Subang.
4. Penyampaian pendapat akhir Bupati Subang atas Raperda tentang Desa dan LKPJ Bupati Tahun 2025.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana, S.H yang didampingi Wakil Ketua II dan III, serta diikuti oleh sebanyak 33 Anggota DPRD Kabupaten Subang
Rapat tersebut diawali dengan penyampaian Laporan Pansus Raparda tentang Desa, oleh Drs. H. Bangbang Irmayana yang menyampaikan pembahasan-pembahasan bahwa Raperda ini telah mendapatkan fasilitasi oleh Gubernur Jawa barat, untuk memastikan bahwa Desa memiliki landasan hukum yang kuat adaptif dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional,
"penyusunan perubahan Raperda ini merupakan konsekuensi logis dari perkembangan regulasi nasional dinamika penyelenggaraan pemerintah Desa serta kebutuhan penguatan tata kelola desa di Kabupaten Subang" tegasnya
Selanjutnya, Laporan Pansus LKPJ Bupati Tahun 2025 disampaikan oleh H. Karya Sumitra Zakaria.
Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah merupakan bentuk transparansi kinerja yang bertujuan mendorong agar berbagai target pembangunan dapat terukur dan tercapai dengan baik.
"Pemerintah Kabupaten perlu lebih lengkap, optimalkan kinerja aspek pendapatan sehingga untuk tahun anggaran 2026 diharapkan antara target dan Realisasi, sama" tuturnya
Selanjutnya, dilakukan penandatangan Persetujuan penetapan dua buah keputusan DPRD oleh Wakil Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Subang, Kang Akur menyampaikan apresiasi atas dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang, yang telah bekerja keras bersama dengan tim Pansus dan perangkat daerah terkait membahas dan menyempurnakan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Desa.
Kang Akur menjelaskan bahwa penetapan Raperda Desa menjadi peraturan daerah Kabupaten Subang, yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang rencananya akan diselenggarakan pada bulan Desember 2026,
"kami memandang bahwa hari ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan, pelaksanaan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Subang"jelasnya
Menurutnya, Raperda Desa tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya masyarakat desa yang lebih adil dan makmur, serta sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Subang.
Dengan penetapan perubahan kedua atas peraturan dalam nomor 4 tahun 2015 tentang Desa sebagai dasar hukum atau pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Subang,
"ini juga membahas tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan secara manual dan secara digital/elektronik (e-votting)”terangnya
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Subang di tahun 2026 sedang melakukan persiapan untuk melakukan pemilihan kepala desa serentak
"jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa setempat yaitu 165 desa di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Subang"paparnya
Secara lugas, Kang Akur mengapresiasi komitmen berbagai pihak yang telah mencermati dan membahas LKPJ tahun 2025 dengan sungguh-sungguh
"Ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD yang sangat penting, dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kami menerima seluruh rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan" pungkasnya
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Unsur Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Para ASDA lingkup Setda, Para Kepala OPD dan Camat, Insan Pers dan tamu undangan lainnya. _(Deni/PROKOMPIM)_
Tags
umum




