Ketua DPC "Ormas Grib" Jaya Kab. Subang Kecam Keras Pernyataan Sikap Rocky Gerung

Subang, Cyber Nasa - Ketua DPC "Organisasi Masyarakat" Gerakan Indonesia Bersatu Jaya (Ormas Grib) dalam orasinya menyatakan sikap terhadap Rocky Gerung yang dinilai telah menyerang kehormatan dan martabat kepada presiden ke-8 RI. 

Orasi yang bertempat di Ciater, 21 Mei 2024, Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, dibacakan oleh Ketua DPC Ormas Grib Jaya, Agam Gustiana dan Panglima di depan para jajaran pengurus dan anggota Grib DPC Kabupten Subang, pengurus dan anggota PAC GRIB, serta Satgas GRIB Jaya.

Pengurus, Anggota dan Satgas Ormas GRIB Kab. Subang
Pengurus, Anggota dan Satgas Ormas GRIB Kab. Subang

Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Subang secara tegas mengutuk keras atas pernyataan sikap Rocky gerung yang dinilai sudah mencederai dan menyerang kehormatan kepada persiden ke-8 RI dan meminta kepada pihak kepolisian agar menindak tegas dan memproses hukum karena dinilai pernyataan Rocky Gerung sudah tidak mencerminkan bangsa yang beradab dan santun, juga meresahkan. 

Hal senada dilontarkan oleh E Haidarsyah (kader Grib PAC Kasomalang), mengecam keras terhadap Rocky Gerung. Ia menilai sangat tidak pantas seorang akademisi dan ahli filsafat seperti Rocky Gerung, bersikap tidak pantas dan tidak mencerminkan budaya adat orang timur yang terkenal santun dan beradab, karena Indonesia negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Apa yang sudah dilakukan oleh Rocky Gerung, jelas menciderai rasa keadilan.

Pengurus, Anggota dan Satgas Ormas GRIB Kab. Subang
Pengurus, Anggota dan Satgas Ormas GRIB Kab. Subang

Sudah selayaknya sikap dari Rocky Gerung tersebut harus diproses melalui jalur hukum. Jangan terkesan bahwa Rocky Gerung kebal dengan hukum seperti yang dilansir dari beberapa media, baik elektronik maupun media masa, dimana ada 37 laporan kasus yang diduga terkait dengan sepak terjang Rocky Gerung yang belum diproses. 

Entah aspek apa yang menjadi penyebab Rocky Gerung belum diproses hukum? Entah karena unsur pidananya kurang terpenuhi? Atau  terkesan Rocky Gerung ini orang hebat? Beberapa kasus yang memuat tentang ujaran kebencian, permusuhan yang dilakukan Rocky Gerung kenapa belum diproses dan masuk meja peradilan? Papar E. Haidarsayh kepada Cyber Nasa. 


Pengurus, Anggota dan Satgas Ormas GRIB Kab. Subang
Pengurus, Anggota dan Satgas Ormas GRIB Kab. Subang

Lebih lanjut  E Haidarsyah meminta pihak kepolisian untuk lebih tegas dalam menyikapi persoalan Rocky Gerung. Ia menilai, untuk memproses dan menetapkan status tersangka kepada Rocky Gerung, banyak ahli di indonesia, baik ahli pidana, ahli bahasa termasuk ahli ITE, untuk bisa menguatkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau  permusuhan atau ujaran kebencian dalam undang-undang ITE. 

E Haidarsyah menyatakan bahwa pihak GRIB Kabupaten Subang merasa terusik apalagi presiden sebagai lembaga negara dan pemerintah sepatutnya Rocky Gerung harus cepat segera diproses ke jalur hukum. 

Pengurus, Anggota dan Satgas Ormas GRIB Kab. Subang
Pengurus, Anggota dan Satgas Ormas GRIB Kab. Subang

Oji Sukaeji, calon ketua PAC Ormas Grib Kasomalang, menegaskan bahwa harus ada kesamaan di mata hukum bagi siapapun, karena hal ini adalah amanat UUD 1945, tidak mengenal siapa dan dari mana orang tersebut terkait pelanggaran hukum, termasuk penghinaan lambang negara dan/atau ujaran kebencian, karena  KUHP menyatakan demikian. Oji Sukaeji menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum untuk Rokcy Gerung, apalagi Pak Prabowo Subianto adalah pembina di "Ormas GRIB". (Oky Haidarsyah, Editor: Gamal Maulana Yusuf)

Previous Post Next Post

Contact Form