Dua Pelaku Serta Barang Bukti, Penambangan Ilegal di Desa Legok Kaler Sumedang Berhasil Diamankan Polisi


 

Cybernasa Sumedang - Dua pelaku penambangan ilegal pasir dan batu masing-masing HH dan U di lahan kas Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang berhasil diamankan Polisi dari Unit Reskrim Polres Sumedang serta Polda Jabar. 

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 480 juta selama penambangan 2 bulan akibat penambangan yang tidak beriman tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membeberkan kronologis kejadian berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada aktivitas penambangan yang meresahkan warga, karena ada lahan pemakaman umum tergerus bahkan ada tengkorak manusia di temukan di lokasi penambangan.

Setelah ditelusuri, ternyata izin penambangan itu tidak ada serta penambangan dilakukan di tanah kas desa yang merupakan tanah negara. Rabu 6 September 2023.

Hasil dari penambangan berupa pasir dan batu, dijual ke konsumen, per truknya itu, harganya sekitar Rp.550.000. 

Dalam sehari para tersangka bisa mendapatkan sebanyak 15 truk dengan total pendapatan selama 2 bulan di dua TKP sekitar Rp480 juta,” ujarnya.

Para tersangka dijerat  pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

Ibharim Tompo menjelaskan, pertambangan itu tidak dikelola oleh perusahaan, melainkan oleh personal atau pribadi. Meskipun demikian, polisi masih menyelidiki apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut, termasuk keterlibatan pemerintah Desa yang menjual lahan milik negara.

“Terkait siapa yang terlibat di dalamnya memang sedang dilakukan penelusuran. Tetapi yang didapatkan di TKP ada dua tersangka ini beserta dengan alat beratnya, 3 unit excavator dan 1 mesin ayak untuk mengayak batu menjadi pasir,” ujarnya.

Kegiatan pertambangan ilegal diluasan lahan tanah carik desa yang dijadikan lokasi pertambangan seluas 16 hektare dan baru dikelola 14 bata/tumbak. dilakukan sejak bulan Juli sampai dengan diprosesnya para tersangka ini.

“Dari tangan para tersangka diamankan 3 unit excavator atau alat berat, dan ayakan pasir. Kemudian satu bundel nota penjualan termasuk uang hasil penjualan pasir Rp2.2 juta. Sementara di TKP 2 didapatkan 1 bundel nota dan uang hasil penjualan pasir Rp3.6 juta,” pungkas Ibrahim.

**Gerry**
Previous Post Next Post

Contact Form