Subang Cyber Nasa
Demokrasi desa hari ini sedang diuji. Bukan di bilik suara, tapi jauh sebelumnya: di meja seleksi administrasi panitia Pilkades.
Aturan Main Sudah Jelas, Tinggal Komitmen
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perbup Subang No. 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pilkades Serentak, dan Perda No. 2 Tahun 2026 tentang Desa, sudah mengatur dengan tegas.
Ada beberapa desa di kabupaten Subang yang balondes lebih dari 5 orang
Ketika jumlah calon lebih dari 5 orang, maka panitia tidak boleh "menyaring suka-suka". Penentu siapa yang lanjut adalah Tim Uji Kabupaten Subang yang bisa berasal dari dinas terkait atau unsur perguruan tinggi/dosen yang ditunjuk.
Artinya panitia tingkat desa punya dua (2 ) tugas pokok:
1. Verifikasi administrasi seketat-ketatnya sesuai syarat formil.
2. Bersikap netral dan menyerahkan hasil verifikasi ke Tim Uji Kabupaten tanpa intervensi.
Kalau panitia keluar dari rel ini, maka cacat prosedur sudah terjadi sejak hari pertama.
Ujian Moral di Tengah Dugaan "Plotingan"... ?
Isu yang paling melukai kepercayaan publik hari ini bukan soal teknis. Tapi soal moral.
Ketika pembentukan panitia Pilkades terkesan sudah "diplot" sejak awal dan sarat rekayasa...?
maka sejak awal publik sudah kehilangan kepercayaan. Panitia yang seharusnya jadi wasit, justru dicurigai sebagai pemain...?.
Di titik inilah integritas diuji. Mau jadi bagian dari sejarah Pilkades yang bersih, atau jadi catatan kelam karena meloloskan calon titipan dan menggugurkan calon potensial dengan alasan administratif yang dicari-cari.?
Publik Subang sekarang tidak butuh panitia yang pintar cari celah aturan. Publik butuh panitia yang berani jujur meski tidak populer.
Peran Tim Uji Kabupaten: Garis Terakhir Pertahanan
Kehadiran Tim Uji dari Kabupaten, baik dari Dinas PMD maupun Akademisi, adalah bentuk koreksi. Tujuannya satu: memastikan penyaringan objektif, berbasis kompetensi dan syarat, bukan berbasis kedekatan.
Tapi Tim Uji juga tidak bisa bekerja di ruang hampa. Jika berkas yang dikirim panitia sudah "kotor" sejak awal, maka proses selanjutnya juga akan cacat. Karena itu panitia harus ekstra hati-hati dalam:
Keterbukaan Umumkan syarat, hasil seleksi, dan alasan TMS/MS secara transparan di balai desa dan medsos desa.
Dokumentasi Setiap keputusan harus ada BA, ada bukti, bisa dipertanggungjawabkan di BPD, Camat, bahkan di PTUN.
Keberanian Menolak Intervensi*: Hadapi tekanan. Karena begitu sekali tunduk, maka seterusnya panitia akan terus ditekan.
Desa Kuat Dimulai dari Panitia Kuat
Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa. Ini soal memilih masa depan desa selama 6 tahun ke depan.
Jika panitia gagal menjaga marwahnya, maka lahirlah kepala desa yang lahir dari proses cacat. Dan desa akan menanggung akibatnya lama.
Karena itu kepada Panitia Pilkades di seluruh Subang:
Bekerja lah sesuai UU No. 6/2014, Perbup 18/2026, dan Perda 2/2026. Bukan sesuai pesanan.
Sejarah hanya mencatat dua ( 2 )jenis panitia: yang menjaga demokrasi desa, dan yang merusaknya..?
Pilihannya ada di tangan Bapak/Ibu hari ini.
" Mereka tidak takut ketika rakyat miskin , mereka takut ketika rakyat telalu kritis dan cerdas " ( Kata Tan Malaka )
OKy Haidar syah
Tags
umum
