SUNGGUH IRONIS IURAN GURU PGRI KABUPATEN SUBANG PERBULAN DIPOTONG RP 45.000,- APAKAH REGULASINYA SUDAH JELAS?




Subang Cybernasa.com - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah [UU No. 14 Tahun 2005]. Secara filosofis, guru sering dimaknai sebagai sosok yang "diguguh lan ditiru" (dipercaya dan dicontoh) karena memiliki perilaku mulia

Peran Utama: Selain mengajar, guru berperan sebagai motivator, fasilitator, mediator, pengelola kelas, inspirator, dan mentor bagi siswa.Fungsi Sosial: Guru bertanggung jawab membentuk watak, karakter, dan kepribadian generasi penerus.Tanggung Jawab: Guru bertugas menyusun perencanaan pembelajaran, melaksanakan pengajaran, dan mengevaluasi hasil belajar siswa.Mencerdaskan siswa dan melahirkan para pemimpin - pemimpin Bangsa Sungguh Ironis dengan adanya Potongan iuran Guru PGRI Subang sebesar 45 ribu rupiah  apakah sudah jelas Regulasinya? 

Ditemui di ruang kerjanya  Dr H. Aep Saepudin Mpd Kepala Badan Kesatuan Bangsa dab Politik ( BAKESBANGPOL)  sekaligus Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia  ( PGRI)  Kabupaten Subang Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kelurahan Karang Anyar menuturkan bahwasanya emang benar iuran Guru yang tergabung di Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI)  kabupaten Subang dipotong sebesar  Rp 45.000,-( Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)  diantaranya buat iuran PGRI Rp 15.000,-( Lima Belas Ribu Rupiah), KORPRI Rp 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah)dan Dharma Wanita Rp 20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiah) 

Kalau iuran Guru PGRI Subang dasarnya sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART)  Juklak juknisnya Jelas tidak ada hubungannya dengan iuran yang peruntukannya buat Dharma wanita 
Ketua PGRI Subang Dr H Aep Saepudin M. Pd mengklarifikasi bawhasannya iuran tersebut bersipat wajib setiap Anggota untuk iuran karena iuran guru tersebut ada pertanggungjawabannya 
KALAU ENGGAK MAU IURAN SILAHKAN KELUAR DARI ORGANISASI PGRI seandainya ada yang komplain,tegasnya

PGRI  Subang terbuka kalau ada yang komplain atau keberatan keluar dari anggota PGRI  karena dari AD/ ARTnya mengikat, karena sebagai guru wajib membayar iuran  Rp 15.000,-( Lima belas ribu rupiah) untuk simpanan Rp 8.000,-( Delapan ribu rupiah)  untuk tiap Cabang / Kecamatan jangan salah tafsir uang tersebut buat Ketua PGRI Subang Rp 8.000,-ini untuk kegiatan di Cabang / Kecanatan sisanya yang Rp 7.000,-buat di Pusat Rp 8.00,- Provinsi Rp 2.400,- yang dikelola di Kabupaten Rp 4.600 kali yang bayar 5028 Orang  jumlah Anggota PGRI Kabupaten Subang  17.000 ( Tujuh Belas Ribu) jadi jumlah yang diterima oleh PGRI Kabupaten Subang Rp 4.6000 x 5.028 =  Ro 23.128.800,- ( Dua puluh tiga juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah)  di pakai sesuai RAB 

Kalau untuk yang iuran KORPRI Rp 10.000,-  itu ke Asda III PGRI Subang dari iuran tersebut bukan lebih malah MIN selalu kekurangan Anhgaran Ketua PGRI Subang yang membiayai, kalau untuk iuran buat Dharma wanita Rp 20.000 di kelola oleh Witri guru yang berada di daerah Jalan Cagak apakah anggaran tersebut dibagikan ke  Pusat atau tiap Kecamatan seperti PGRI Subang Tidak!!! Anggaran ini sangat Besar, Witri sebagai Bendahara dan Ketuanya istri Kadisdikbud Subang kalau mengenai anggaran KORPRI dan Dharma wanita jangan diajak - ajak, jangan dilibatkan. Pungkasnya. 
Penulis (Ade Setiawan)
Previous Post Next Post

Contact Form