Subang Cybernasa.com
Dugaan Sulap " Yang di lakukan oleh beberapa oknum Kepala Desa di Kabupaten Subang terkait Kades yang menunjuk tim pengelola keuangan Desa ( TPk) Desa ,
pada kenyataannya hanya bulsit ( bohong) belaka ,
alias omong kosong. Tetap oknum Kades yang memegang dan mengelola uang
ini fakta yang sesungguhnya di lapangan
Surat penunjukan ( tidak melalui mekanisme pemilihan) Dari Kades untuk anggota TPK betul ada.
Tapii tidak di lakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk jadi anggota TPK "
Dan tidak pernah di lakukan secara transparan, akuntabelitas serta sesuai dengan peraturan ketentuan yang berlaku .
ASAL TUNJUk , DAN MENGGUNAKAN JURUS KUMAHA AING ( sabab aing sebagai KUASA PENERIMA AGGARANYA) atau ( KPA) mengutip keterangan oknum oknum kepala desa yang sering di lontarkan / di ungkapkan
NUPENTING. TIM TPK " ORANG "DEKAT SEGALANYA ," Memilih Orang nu daek di ajak bohong ?
Tidak ada sarat normatip ,
yang harus nya di lakukan oleh Kades untuk memilih tim TPk "
Faktanya oknum Kades "
tidak butuh anggota TPK " yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam mengelola anggaran Desa orang yang jujur, dan memiliki integritas,
Mampu bekerja sama dengan perangkat Desa lainya Memiliki kemampuan analisis , untuk memahami laporan keuangan dan membuat keputusan yang tepat
Ini hasil konfirmasi dan investigasi di lapangan,
hampir di temukan hal senada yang di lakukan oknum kades dilapangan untuk memilih menunjuk anggota TPK " "Sama sekali tidak di lakukan seleksi atau pemilihan untuk anggota TPK Desa ?
Ingat ini merupakan bagian dari koroptip ? ?
Sebagai mana yang di atur dalam undang undang "TIPIKOR no 31 th 1999 jo no 20 th 2001 unsur
perbuatan melawan hukumnya ini yaitu Menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan menyalah gunakan wewenang , dan memperkaya diri sendiri atau orang lain
Apa milih TPk" nu terkesan Kumaha aing Red Sunda
Apa ini bagian dari koruptip ? ?
OKY HAiDAR SYAH
Tags
umum