FIF.Group Subang Beri Pelajaran Debitur Nakal Dengan Proses Hukum



Subang - bentuk untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat khususnya bagi debitur, FIFGROUP akan melakukan upaya hukum yang diharapkan dapat digunakan sebagai pembelajaran. 

Dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan FIFGROUP tentunya diharapkan masyarakat dapat dengan cerdas dan bijak dalam mengoptimalkan layanan pembayaran, sehingga tidak merugikan diri sendiri ataupun pihak lain dalam pengajuan kredit yang dilakukan 

Salah satu tindakan wenprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur adalah melakukan over  alih kredit atau pemindahan unit yang masih dalam status pembiayaan FIFGROUP oleh oknum debitur kepada pihak lain.

Seperti yang dilakukan oleh kantor FIFGROUP Central Remedial Region Jabar 3..yang melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan nasabah yang berinisial A. dan pasangannya AT. yang merupakan warga kelurahan jatimekar, kecamatan jatiasih.

Kedua pasangaan  ini dilaporkan ke polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penggelapan unit yang masih dalam status  Kridit di FIFGROUP kasus tersebut sudah dilaporkan oleh FIFGROUP Central Remedial Region Jabar. 3 sejak bulan Februari 2024.

"Tindakan ini tidak hanya melanggar kontrak pembiayaan yang sudah disepakati, tetapi juga merugikan pihak  Perusahaan " ungkap Saipul Anwar.Jumat (1/3/2024) 
selaku Menejer  Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jabar 3.

FIFGROUP Central Remedial Jabar 3..Juga menegaskan komitmen untuk selalu mengambil langkah  -langkah  upaya hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan  masalah ini dan memastikan bahwa keadilan dilakukan sesuai dengan undang-undang Fidusia. 

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan  1.Fidusia adalah  pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetapi dalam penguasaan pemilik benda.. 

Khusus ini mencerminkan pentingnya. Keputusan dalam membayar "angsuran pembiayaan dan menyoroti kerjasama antara perusahaan pembiayaan dan  otoritas hukum untuk menegakkan keadilan. 

" ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak terkait untuk mematuhi perjanjian kontrak dan bertindak dengan integritas dalam setiap transaksi keuangan " Pungkasnga. (D.Jekiw)
Previous Post Next Post

Contact Form