WAKIL BUPATI SUBANG HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD, KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 BUKTI SINERGI BANGUN SUBANG




*SUBANG* - Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Jum’at (07/08/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua I, H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., dan Wakil Ketua III Udaya Romantir. 

Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda utama, yakni:
1. Laporan Badan Anggaran atas perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
2. Persetujuan dan penetapan kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
3. Pendapat akhir Bupati Subang

Pada kesempatan tersebut, mewakili Bupati Subang, Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menyampaikan persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur, menyampaikan apresiasi atas seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung secara dinamis dengan berbagai pandangan, masukan, serta argumentasi yang konstruktif dari seluruh fraksi DPRD.

Menurutnya, dinamika tersebut merupakan hal yang positif, karena mencerminkan tingginya kepedulian DPRD terhadap kemajuan pembangunan Kabupaten Subang.

"Bagi kami di pihak eksekutif, hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat baik dan positif, karena menunjukkan adanya kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan Kabupaten Subang yang kita cita-citakan. Hal ini juga menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam menyusun dokumen perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat” jelas Kang Akur.


Ia juga menyampaikan optimismenya bahwa dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. 

Kesepahaman yang terjalin antara eksekutif dan legislatif menjadi landasan penting dalam menyusun perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara.

Lebih lanjut, Kang Akur menjelaskan bahwa dengan telah dilaksanakannya persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan DPRD Kabupaten Subang, diharapkan proses penyusunan perubahan APBD dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.


“Saya berharap persetujuan dan kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 ini dapat berlanjut pada persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal”harapnya.

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dan tamu undangan yang hadir, sehingga seluruh agenda rapat dapat berjalan dengan lancar. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, unsur Forkopimda, para Asda Lingkup Setda Subang, para Kepala Perangkat Daerah, insan pers, serta tamu undangan lainnya. _(Irwan/PROKOMPIM)_
Previous Post Next Post

Contact Form