Gebragan Pertama Rona Mairansyah Bapenda menghapus denda pajak daerah meliputi PBB dan pajak daerah lainnya hingga 30 September 2026



Subang - Ditemui  diruang kerjanya  Rona Mairansyah  Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda)  Subang  menuturkan Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.mengadakan  program pembebasan sanksi administratif alias denda pajak daerah resmi digulirkan mulai Agustus hingga 30 September 2026.

Kebijakan insentif fiskal ini ditujukan langsung untuk meringankan beban para wajib pajak yang masih tercatat memiliki tunggakan masa lalu.Rabu ( 19/08/2026)

Pembebasan denda menyasar komoditas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga masa pajak tahun 2026, serta jenis pajak daerah lainnya untuk periode transaksi hingga Juli 2026.

Lewat program relaksasi ini, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran hanya berkewajiban menyetorkan nominal pokok pajaknya saja tanpa perlu memikirkan akumulasi denda keterlambatan.

Rona Mairansyah menambahkan Langkah ini diharapkan mampu merangsang tingkat kesadaran warga sekaligus mendongkrak realisasi penerimaan kas daerah.

Guna mempermudah proses transaksi di lapangan, Bapenda Subang mengimbau warga memanfaatkan beragam pilihan saluran pembayaran, baik lewat jaringan kantor perbankan maupun platform pembayaran digital terintegrasi agar pelunasan dapat dilakukan secara praktis dan hemat waktu.

Bagi warga Subang yang memerlukan konsultasi lebih lanjut atau ingin mengecek rincian tunggakan, Bapenda menyediakan layanan bantuan cepat melalui saluran WA Center di nomor 0811-2356-633.(Ade.Setiawan)
Previous Post Next Post

Contact Form