Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang, Yeni Nuraeni, menjelaskan bahwa regulasi kerahasiaan wajib pajak mencegahnya menyebutkan nominal angka secara mendetail. Namun, ia memberikan analogi kuat untuk menggambarkan besaran nilai PBB terutang beserta denda 60 persen tersebut."Kami tidak bisa menyebutkan nilai nominal pajaknya secara langsung karena menyangkut privasi pajak perusahaan. Namun, yang jelas, hasil pajak PBB dari dua perusahaan tersebut jika dialokasikan untuk infrastruktur bisa membangun jalan sepanjang hampir 27 kilometer," ujar Yeni, Selasa (22/06/2026).
Bapenda Gerak Cepat Jemput BolaGuna mencairkan potensi dana masif tersebut, tim penagihan Bapenda Subang bergerak cepat dengan mendatangi langsung kantor operasional kedua perusahaan di kawasan Pelabuhan Patimban.Kendati surat penagihan resmi telah diterima oleh manajemen lokal, pihak perusahaan masih meminta kelonggaran waktu. Mereka perlu meneruskan draf kewajiban pembayaran ini terlebih dahulu kepada jajaran direksi pusat di Jakarta.Pemkab Subang berharap proses administrasi ini dapat segera rampung agar dana tersebut bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui perbaikan dan pembangunan jalan.
Reporter: Ade Setiawan
Editor Asep Nasa
Tags
umum

