Subang,- Cybernasa
Potensi Logistik untuk Infrastruktur: Hasil eksekusi pajak dari dua perusahaan di kawasan operasional Pelabuhan Patimban diklaim setara dengan biaya pembangunan jalan sepanjang 27 kilometer. Berapa nilai riil pajak yang wajib dibayarkan pengelola Pelabuhan Patimban ke kas Pemkab Subang? Meski dibentengi aturan privasi, nilainya ditaksir fantastis dan mampu mendanai puluhan kilometer infrastruktur jalan
Kemenangan Pemkab Subang dalam sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pengadilan Pajak membawa angin segar bagi akselerasi pembangunan infrastruktur daerah. Meski pihak otoritas fiskal daerah tidak dapat membeberkan nominal angka secara mendetail karena terikat draf regulasi kerahasiaan wajib pajak, draf kalkulasi manfaatnya dipastikan bernilai masif. Kepala Bapenda Subang, Yeni Nuraeni, memberikan sebuah analogi menarik untuk menggambarkan besaran nilai PBB terutang beserta denda 60 persen yang wajib disetor oleh PT PPI dan PT PICT Patimban. "Kami tidak bisa menyebutkan nilai nominal pajaknya secara langsung karena menyangkut privasi pajak perusahaan. Namun, yang jelas, hasil pajak PBB dari dua perusahaan tersebut jika dialokasikan untuk infrastruktur bisa membangun jalan sepanjang hampir 27 kilometer," tandas Yeni, dikutip Selasa (22/6/2026).
Guna mencairkan potensi dana segar tersebut, draf tim penagihan Bapenda Subang bergerak cepat dengan mendatangi langsung kantor operasional kedua perusahaan di kawasan Pelabuhan Patimban.
Kendati surat penagihan resmi telah diterima, pihak manajemen lokal masih meminta kelonggaran waktu untuk meneruskan draf kewajiban ini kepada jajaran direksi pusat di Jakarta.( Ade.Setiawan)
Tags
umum

