BAHAS PERCEPATAN PEMBANGUNAN PSN, KANG REY INGIN SUBANG PUNYA PAYUNG HUKUM MEMADAI



*JAKARTA* - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita hadir dalam Rapat Monitoring Evaluasi dan Penyelesaian AGHT Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Jawa Barat, pada Kamis (07/05/2026) yang berlangsunh di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Rapat tersebut diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen untuk membahas hambatan dalam pembangunan akses tol Patimban yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Subang.

Bupati Subang, Kang Rey yang hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, menuturkan salah satu hambatan yang terjadi dalam proses pembangunan akses tol Patimban adalah oknum pengusaha tambang yang tidak mau mengikuti aturan yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati Subang No. 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang.

"Sudah ada komitmen tekrait jam operasional kendaraan besar melalui Peraturan Bupati namun ternyata pembatasan jam operasional dilanggar”jelasnya

Kang Rey ingin pembangunan PSN di wilayah Kabupaten Subang harus tetap berjalan, namun masyarakat tidak terganggu akibat aktivitas tambang, karena di Subang masih banyak tambang ilegal yang beroperasi dan mengatasnamakan PSN.

"Intinya salah satu permasalahan di Subang yaitu banyaknya galian yang tidak berizin bahkan di tanah negara dan tanah pribadi tanpa izin”tegasnya

Lebih jauh, Kang Rey pernah menginisiasi penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan pengusaha tambang yang berisi total kebutuhan material galian untuk PSN, pajak bagi daerah, dan deposit perbaikan jalan namun hal tersebut belum menemukan titik temu.

"Kita hitung kebutuhan PSN, industri berapa, kita hitung nah kita tarik pajak dari jumlah yang dibutuhkan. Lalu ada deposit untuk perbaikan jalan karena hampir 450 M anggaran Provinsi di Kabupaten Subang sehingga tidak mau jalan yang sedang dibangun rusak lagi”paparnya

Terakhir, Kang Rey menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang di bawah komandonya, pada prinsipnya mendukung percepatan pembangunan PSN di wilayah Kabupaten Subang, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus memiliki payung hukum yang memadai agar seluruh proses berjalan aman dan sesuai aturan.

"Kita ingin mendukung PSN agar cepat selesai, tapi galian ini masih ngeyel bahkan tidak menaati jam operasional yang saya canangkan. Ketika ada galian tanpa pajak tentu itu kerugian negara. Kami butuh jaminan dan payung hukum yang jelas agar pembangunan psn dan kek di Subang berjalan lancar”Tegas Kang Rey. 

Rapat evaluasi tersebut dilanjutkan dengan diskusi antara Kementerian Pekerjaan Umum, pihak swasta, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Kasatpoldam Subang, dan tamu undangan lainnya._(Reza/PROKOMPIM)_
Previous Post Next Post

Contact Form