Subang - Pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades )yang rencana akan di gelar di kabupaten Subang th 2026,
ini merupakan pertanda bahwa demokrasi itu ada di indonesia.
Sejumlah para bakal calon ( balon) kepala desa di berbagai daerah sudah mulai bermunculan nama nama balondes dan siap untuk meramaikan bursa dalam pemilihan kepala desa ,
Bakal calon (balon) yang yang akan ikut kontes di pilkades th 2026 dari berbagai latar belakang, termasuk beberapa orang balon tidak ketinggalan dari aparatur sipil negara ( ASN.)
Kendati masih jauh pada tahapan pelaksanaan pembentukan panitia pemilihan kepala desa ( pilkades ) ,tapi genderang sudah di tabuh oleh para balondes,berbagai jurus termasuk belusukan dan merekrut para tim sukses sudah di lakukanya ,
Ambisius dari balondes untuk mendaptarkan diri mencalonkan kepala desa sangat tinggi.yang akan ikut kontetasi pilkades yang akan di gelar di beberapa desa di kabupaten subang
Di kecamatan Tanjungsiang saja yang akan menggelar pemilihan kepala desa pada tahun 2026 ada delapan desa.
Di sambut antusiasme warga terkait pemilihan kepala desa,secara serentak pada th 2026 ,pilkades yang di danai oleh APBD Kab.Subang
kami sangat setuju ketika pemilihan kepala desa secara langsung di pilih oleh rakyat.
Dan merupakan hajat demokrasi rakyat dalam melakukan pemilihan kepala desa yang di gelar pada setiap enam tahun sekali
warga negara Indonesia punya hak secara konstitusi dan undang undang dasar th 1945i hak untuk memilih dan di pilih,
"Kami mengajak dan berpesan terhadap warga yang akan melakukan pesta demokrasi pilkades agar sosok yang akan kita pilih harus benar benar memiliki integritas dan mempunyai nilai pengabdian yang tinggi calon kadesnya,serta memiliki komitmen
pada dirinya,dan komitmen pada jabatanya yang dia duduki kelak jika terpilih,sehingga dapat menciptakan
good goverment,yang amanah dan jauh dari mental koruptif."
Berangkat dari niatnya dulu kita sebagai pemilih yang akan menentukan nasib desa kita kedepan..?
STOP Money politik ( politik uang) dalam pilkades di th 2026 ...!!.
Berbicara syarat sarat calon kepala desa yang kadang menjadi perdebatan di tengah publik.
Terutama sarat ijasah sekolah menengah pertama ( SMP ) sederajat untuk calon kepala desa sebagai mana yang tertuang dalam beberapa peraturan dan undang undang ,
Pilkades diatur berjenjang dari UU sampai Perdes.Ini urutan peraturannya dari yang paling atas:
1. Undang-Undang Desa
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa→ Landasan utama Pilkades
2. UU No. 3 Tahun 2024→ Perubahan terbaru UU Desa. Yang paling penting: masa jabatan Kades jadi *8 tahun* maksimal 2 periode
2. Peraturan Pemerintah
PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015→ Aturan pelaksana UU Desa yang merinci Pilkades
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri No. 112 Tahun 2014 jo. Permendagri No. 65 Tahun 2017 jo. Permendagri No. 72 Tahun 2020
Ini juknis utama Pilkades. Ngatur detail: tahapan, panitia, syarat calon, kampanye, pemungutan suara, sampai penyelesaian sengketa
Prinsipnya wajib: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
- Kalau ada politik uang ?
Larangan ada di Pasal 149 UU Desa Dipidana penjara 9 bulan - 3 tahun dan denda Rp100 juta - Rp1 miliar. Pelaku bisa calon, tim sukses, atau pemilih yang nerima.
pertanyaannya dalam era di gital sekarang in, mampukah sosok kades yang berlatar belakang SMP atau ijazah paket B akan bisa menjawab di era yang serba elektronik (e) ini ?
Kenapa yang SDM nya rendah tapi punya segudang uang terpilih dan menang di pilkades...?
Kenapa calon kades yang Sumberdaya Manusianya ( SDM ) rendah karena banyak uang bisa menang dalam pilkades...?
Berarti jualan amplop lebih berharga dari pada jual gagasan atau program?
Apa ini namanya politik uang?
Dasar pendidikan menjadi faktor utama sehingga jualan amplop lebih efektif dari pada jual program..?
Pendidikan rendah susah bedain visi-misi bagus vs kosong. Yang penting “orangnya baik,mau ngasih”
Pragmatisme “Semua calon sama aja, mending ambil duitnya”. Jadi suara dijual ke penawar tertinggi
Faktor Calon: SDM Rendah Tapi Modal Kuat
1. Nggak punya gagasan Karena nggak bisa jualan program, satu-satunya “jualannya” ya amplop. Serangan fajar jadi senjata utama
2. Jaringan patron-klien Biasanya pengusaha/tokoh yang udah biasa “ngopeni” warga.Duit dianggap balas budi
3. Berani ambil risikoTau politik uang dilarang, tapi nekat karena sanksi lemah dan yakin bisa balik modal dari APBDes/proyek
Faktor Budaya Desa
1. Ewuh-pakewuh: “Nggak enak udah dikasih duit kok nggak nyoblos”. Rasa utang budi kuat banget
2. Figur Gagasan Masih banyak yang pilih karena “kenal orangnya, sering hajatan, dermawan” bukan karena kompeten
3.Lemahnya kontrol sosial Tim sukses bagi-bagi uang terang-terangan, tapi warga diam karena “udah biasa”
. Faktor Sistem & Pengawasan
1. *Bawaslu/Panwas lemah*: Petugas kurang, bukti susah, saksi takut lapor. Pasal 149 UU Desa ada pidana, tapi jarang kena
Faktor Psikologis “Lepas Tanggung Jawab
Setelah terima uang, pemilih merasa “urusan selesai”. Kalau kadesnya korup/tidak becus, alasannya: “lah wong saya udah dibayar”. Jadi *tidak ada tuntutan publik* setelah pilkades.
Dampaknya kalau yang terpilih itu SDM rendah:
1. APBDes bocor Sibuk “balik modal” lewat proyek markup, potong dana BLT
2. Pelayanan buruk Nggak ngerti aturan, surat lama, nggak bisa lobi ke kabupaten
3.Konflik horizontal: Pendukung calon kalah sakit hati, desa jadi terbelah 6 tahun
Berharap para panitia pilkades th 2026 tegas dan cegah untuk meminimalisir terjadnya politik uang ..?
Para Panitia harus menguji kompetensi para calon kades
Dengan cara:
. Debat terbuka wajib Ajak semua calon adu gagasan di balai desa, undang camat
Kontrak politik: Calon tanda tangan komitmen program dan sanksi sosial kalau ingkar
'Jika orang baik tidak terjun ke politik , maka para penjahatlah yang akan mengisinya '
Kata Recep toyyip Erdogan
Penulis Oky Haidar syah
Tags
umum
