Subang - Kepala Bapenda Subang Hj Yeni Nuraeni S. Sos, MM.Mengatakan pembebasan denda pajak ini berlaku mulai Januari hingga akhir April 2026. Penghapusan denda pajak ini, kata dia, diberlakukan untuk piutang pajak hingga 5 tahun ke belakang.
Bapenda Kabupaten Subang tengah aktif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada April 2026 dengan memberlakukan penghapusan denda pajak hingga akhir bulan ini untuk meringankan beban warga. Selain itu, Bapenda terus menggali potensi pajak, termasuk sektor restoran dan reklame, serta menggunakan aplikasi MORIS untuk distribusi SPPT PBB-P2 agar lebih tepat sasaran.
Penghapusan Denda Pajak: Berlaku hingga 30 April 2026, mencakup berbagai jenis pajak daerah.
Optimalisasi Digitalisasi: TP2DD Subang memperkuat sinergi digitalisasi transaksi daerah untuk efisiensi.
Aplikasi MORIS: Digunakan untuk mengawal distribusi SPPT PBB-P2 guna meminimalisir keterlambatan dan meningkatkan realisasi PAD.
Pengawasan Potensi Pajak: Bapenda rutin melakukan pemantauan potensi pajak, seperti pajak PBJT makanan/minuman dan reklame.
Penghargaan Wajib Pajak: Sebelumnya pada akhir 2025, Bapenda memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, termasuk perusahaan yang konsisten membayar PBJT
.Pungkasnya. ( Ade Setiawan)
Tags
umum

