Subang Cybernasa.com
Bupati Kabupaten Subang yang Akrab disapa Kang Rey,diharapkan untuk mengevaluasi terlebih dahulu sebelum Surat Keputusan ( S K) pencairan di keluarkan,terhadap bantuan Dana
Hibah Th 2025.
Dan meminta Bupati harus
melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan Dana Hibah untuk yayasan demi mencegah korupsi dan penyalahgunaan dana Hibah "Kritis Apandiana "
Masih kata Apandiana ( Anggota LMR - RI KOMDA "Kab Subang ) menegaskan Bupati harus melakukan
evaluasi yang ketat terhadap proposal yayasan yang mengajukan permohonan Dana Hibah.
Pengawasan penggunaan Dana Hibah.....?
Penerima manfaat wajib membuat
Laporan pertanggungjawaban Yayasan harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah secara berkala.
Dan harus di Audit Lanjut Apandiana Berharap,Bupati dapat melakukan audit terhadap penggunaan Dana Hibah oleh yayasan untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan tujuan." Kritisnya "
Kenapa Harus di evaluasi dan ada pengawasan ?
Dengan melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat,Bupati dapat mencegah korupsi dan penyalahgunaan Dana Hibah oleh yayasan." Harap Apandiana "
Sangat kami setuju dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat untuk mengefesiensi dan memangkas anggaran Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan melalui anggaran dari Pokok Pikiran ( POKPIR ) Dan dari dana aspirasi legislatif ( DPRD) Propinsi atau kabupaten / kota,
harus menjadi sekala prioritas untuk infrastuktur jalan Kata berinisial EH ormas GRIB Kab Subang.
Di pertegas oleh EH temuan kami di lapangan adanya Dugaan Yayasan Fiktip alias Yayasan Siluman yang di realisasikan Th 2024 tertera dalam lis pencairan. Alamatnya Ada Tapi yayasanya tidak Ada "ungkap E H "
Temuan kami bukan hanya itu saja lanjut EH Tahun 2024 Bantuan pemerintah Propinsi ( Pemrop) Dana Hibah yang di realisasikan ke Yayasan di Sunat hingga 50 / persen.
"Sebanyak dua puluh tujuh ( 27 ) Yayasan di wilayah Subang Selatan jadi ajang bancakan,sangat prihatin sekali dan ironis " Kata EH.
Diduga tahun 2025 pun Dana Hibah
yang direalisasikan melalui yayasan akan sama,seperti yang terjadi pada
tahun 2024,sebelum ini terjadi mohon kepada Bupati Kab.Subang untuk mengevaluasi terlebih dahulu sebelum Dana Hibah menjadi ajang korupsi ...?
Dan yang mendapatkan dana Hibah adalah orang atau lembaga yang memiliki akses /relasi politik baik dengan legislatif maupun dengan eksekutif ?
Bupati Kab.Subang di harapkan peka dan mau mendengar aspirasi warga terkait carut marutnya Dana Hibah yang diduga Di korupsi...?.
" Anda dapat membodohi beberapa orang sepanjang waktu, dan semua orang suatu waktu,namun anda tidak dapat membodohi semua orang sepanjang waktu" ( Kata ABRAHAM LINCOLEN ).
OKY HAIDAR SYAH Penulis
Tags
umum