Membuka Bimtek Sosialisasi Aplikasi Si JAWARA, Sekda Subang: Tidak Ada Toleransi bagi ASN yang Tidak Disiplin





Subang - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S. Sos., M. Si., membuka Bimtek Sosialisasi Aplikasi Si JAWARA (Sistem Kinerja Pegawai dan Remunerasi) yang dilaksanakan di Laska Hotel Subang, Selasa (06/02). 

Bimtek tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pelatihan kepada para ASN mengenai penggunaan aplikasi Si JAWARA. 

Kegiatan ini dimulai dengan laporan Kepala Dinas Diskominfo dr. Dwinan Marchiawati, MARS, ia menyampaikan ucapan terimakasih serta harapan penuh kepada ASN dalam menjalankan aplikasi Si JAWARA. 



"Dengan koordinasi antar lembaga, kami berharap dapat menjalankan aplikasi ini dengan baik. Sehingga terjadi kolaborasi yang terintegrasi dan berjalan dengan lebih baik," Ujarnya.

Kegiatan bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para ASN mengenai aplikasi Si JAWARA, sehingga para ASN dapat menggunakannya secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugas administratif.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si turut menegaskan terkait disiplin ASN dan pengevaluasian secara berkala terhadap aplikasi Si JAWARA. 



"Saya tegaskan, untuk tidak memberikan toleransi kepada PNS yang tidak disiplin terutama terkait kehadiran absensi diri dan memberikan sanksi sesuai UUD, serta melakukan evaluasi secara berkala dan perbaikan secara mendalam untuk aplikasi Si JAWARA," Tegasnya.  

Di akhir sambutannya, ia berpesan kepada seluruh peserta agar aktif dan mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, agar kedepannya tidak ada lagi komplain dan permasalahan yang terjadi atas keberadaan aplikasi ini.



Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber terkait aplikasi Si JAWARA.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut ASDA III Setda Subang, Kabid E-Government Diskominfo, Kabid Kinerja BKPSDM, perwakilan Bagian Organisasi Setda Subang serta para peserta bimtek.

Red
Previous Post Next Post

Contact Form