Kepala Bidang Pemerintahan Desa ( Pemdes) Agung Subur Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Subang 2026 akan dimulai pada 6 Agustus 2026




Subang,Cybernasa - Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang melalui
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispemdes Subang
Agung Subur,menuturkan bahwa
tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Subang 2026 akan dimulai pada 6 Agustus 2026, dengan puncak pemungutan suara serentak di 165 desa pada 6 Desember 2026, dan penetapan kepala desa terpilih pada 21 Desember 2026. Jumat 17 Juli 2026

Agung Subur menegaskan Secara umum, rangkaian tahapan Pilkades Serentak terbesar dalam sejarah Kabupaten Subang ini meliputi:
Tahapan Persiapan: Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Tahapan Pencalonan: Meliputi pendaftaran, verifikasi berkas, pengumuman bakal calon (termasuk prosedur perpanjangan masa pendaftaran jika terjadi calon tunggal), penetapan, dan pengundian nomor urut calon.

Tahapan Kampanye: Penyampaian visi dan misi calon kepala desa kepada warga pemilih.

Tahapan Pemungutan Suara: Dilaksanakan serentak pada 6 Desember 2026.

Khusus tahun ini, metode konvensional akan didampingi uji coba sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) di beberapa desa percontohan seperti Desa Sukasari, Desa Rawalele, dan Desa Sukamandijaya.

Tahapan Penetapan: Pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Desember 2026.Pelaksanaan pesta demokrasi ini tersebar di 28 kecamatan dan melibatkan koordinasi lintas instansi Pemerintah Daerah bersama TNI/Polri. Informasi dan regulasi resminya dapat dipantau langsung melalui Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Subang.
( Ade Setiawan)
Previous Post Next Post

Contact Form