Warga desa Tenjolaya Minta Revitalisasi Ulang,Musdesus Ulang Dalam Pembentukan " KDMP Desa Tenjolaya Benarkah tidak di laksanakan Musdesus...?



Subang Cybernasa.com
Warga Desa Tenjolaya Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang soroti tajam dan mempertanyakan tentang  legalitas kepengurusan KDMP yang sudah di bentuk beberapa bulan ke belakang,
"Pasalnya kami tidak mengetahuinya dalam pembentukan Koprasi Desa Merah Putih ( KDMP ) Desa Tenjolaya." 
Kritis warga Cigore 

Sehebat inikah Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program nasional,untuk nguatin ekonomi desa lewat koperasi modern  pembentukan pengurusnya  terkesan tidak melalui prosedur. . .. . .? Terkesan kaya main petak umpet. . .. . ? 

Apa dampaknya jika pembentukan kepengurus Koperasi Desa Merah Putih tidak di lakukan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus) .. . .? 
 itu cacat prosedur  
 dan bisa dianggap cacat hukum untuk badan hukumnya.

Kenapa Musdesus wajib
Berdasarkan Juklak Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 & UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian alur resmi pembentukan itu
Salah satu isinya 
1. Pra-pendirian Pemetaan potensi desa bareng BPD
2. Musyawarah Desa Khusus Wajib digelar. Di sini warga sepakat untuk mendirikan koperasi, tentukan nama, jenis usaha, modal dasar, simpanan pokok/wajib, calon pengurus & pengawas. Hasilnya dituang di berita acara.
3. Rapat Pendirian: Berdasarkan hasil Musdesus

Musdesus itu “ pintu masuk " legalnya. Kalau dilewati, maka:
Masalah Dampak hukum
Tidak ada Musdesus Tidak ada legitimasi warga. Berita acara pendirian jadi cacat karena bukan hasil kesepakatan desa
Tidak libatkan BPD & warga luas Melanggar asas koperasi: “keanggotaan sukarela dan terbuka” “pengelolaan demokratis” di UU 25/1992

Kami warga luas Desa Tenjolaya  memiliki equality ( kesamaan)  hak dalam menentukan berdirinya koprasi desa merah putih punya hak memilih dan di pilih untuk pembentukan kepengurusan KDMP Desa Tenjolaya. 


Kami warga Desa Tenjolaya minta untuk Revitalisasi ulang atau musdesus ulang,dan bubarkan para pengurus lama yang terkesan cacat prosedur dan Kalau tidak di di laksanakan kami akan ajukan keberatan bersama warga luas sesuai dasar hukumya petunjuk pelaksana Menkop no 1 / 2025 wajibkan partisipasi.

Atau akan kami  gugat ke PTUN Kalau koperasi sudah berbadan hukum tapi cacat prosedur, bisa dimohonkan pembatalan SK pengesahan Kemenkumham.

Jujur kami sebagai warga Desa Tenjolata merasa di bohongi dan tidak pernah di libatkan dalam pembentukan kepengurusan KDMP Desa Tenjolaya,kami di anggapnya Tuli " dan buta "dalam pembentukan kepengurusan KDMP Desa Tenjolaya,
dan harus jadi catatan dan wajib mengetahui 
Koperasi itu badan hukum milik anggota. Tanpa Musdesus = warga tidak pernah sepakat. Artinya pengurus yang ditunjuk tidak punya mandat. 

Penulis
Oki Haidar syah Wakil Pemred
Previous Post Next Post

Contact Form