SEKDA SUBANG IKUTI FGD REVISI UU PEMERINTAHAN DAERAH, HIMPUN MASUKAN PEMERINTAH KABUPATEN




*SUBANG* - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait Revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melalui _zoom meeting_ yang berlangsung di ruang kerja Sekda Subang, pada Rabu (11/03/2026).

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, S.E., yang juga menjabat sebagai Bupati Lahat, menyampaikan bahwa FGD Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi ruang penting untuk melakukan evaluasi dan refleksi terhadap perjalanan pemerintahan daerah di Indonesia guna merumuskan arah kebijakan pemerintahan daerah di masa mendatang.



“FGD ini untuk menghimpun masukan, terkait revisi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fokus diskusi mencakup hubungan pusat-daerah, pembagian urusan konkuren, dan penataan otonomi daerah untuk mengatasi ketidaksinkronan kebijakan”, imbuhnya.

FGD ini bertujuan untuk memastikan aspirasi pemerintah kabupaten dapat terakomodasi dalam proses legislasi, mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinilai perlu direvisi guna menata kembali pelaksanaan otonomi daerah.

Revisi tersebut dinilai sangat penting agar mampu merumuskan kembali, sekaligus mengaktualisasikan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah secara lebih seimbang dengan tetap memperhatikan keragaman karakteristik daerah.



Revisi UU Pemda diharapkan dapat mengatasi masalah tata kelola, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta memaksimalkan inovasi daerah

Urgensi revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dinilai sangat tinggi dan mendesak, guna mengembalikan ruh otonomi daerah, memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta menempatkan pemerintah daerah tidak sekadar sebagai pelaksana administratif, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah pusat.

Beberapa poin yang dinilai perlu direvisi dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah antara lain:
1. Kelembagaan daerah yang dinilai masih cenderung gemuk dan kurang efisien sehingga berpotensi menghambat kualitas pelayanan publik.
2. Penarikan kewenangan kabupaten/kota ke pemerintah pusat dan provinsi yang dinilai melemahkan semangat desentralisasi serta memperlambat respons pelayanan kepada masyarakat.
3. Kemandirian fiskal daerah yang masih rendah, ditambah pola distribusi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum sepenuhnya berkeadilan, terutama bagi daerah agraris, pesisir, dan kepulauan.
4. Berbagai dinamika baru yang belum terakomodasi, seperti perubahan iklim, ketahanan pangan, pariwisata berkelanjutan, digitalisasi layanan, serta perlindungan lingkungan hidup.
5. Tumpang tindih regulasi dan kebijakan sektoral yang berpotensi mereduksi otonomi daerah serta menimbulkan disharmoni antara pemerintah pusat dan daerah.
6. Kualitas produk hukum daerah (Perda) dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang masih perlu diperkuat.
7. Penyelarasan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dengan regulasi baru, seperti Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berbagai kebijakan strategis nasional lainnya.

Turut hadir pula pada kegiatan tersebut, JF beserta staff Bagian Tata Pemerintahan Setda Subang, JF Bagian Kerjasama Setda Subang._(Asep/PROKOMPIM)_
Previous Post Next Post

Contact Form