Telah Terjadi Kekerasan Terhadap Wartawan Di Kabupaten Subang Oleh Pengusaha Potong Ayam



Subang - Telah terjadi kembali kekerasan oleh oknum pengusaha potong ayam yang bertempat di pengolahan usus ayam, wartawan yang akan  kompirmasi mengenai laporan warga setempat yang mengadukan tentang adanya pengolahan usus ayam yang menimbulkan bau tidak sedap, karna pembuangan limbahnya  di buang ke saluran air irigasi bukan ke tempat pembuangan limbah. Karna untuk membuang limbah harus sesuai SOP apapun limbah partai besar atau kecil.

Awal mula sebelum kejadian oknum  pengusaha tersebut ramah dan kami pun balik ramah sesuai dengan kode etik jurnalistik, tidak lama kemudian rekan kami yang bernama Deden Wahyudin ngobrol sesuai dengan masalah aduan dari masyarakat 

Secara tiba-tiba oknum yang bekerja di pembuat baja ringan menanyakan kedatangan wartawan. Dengan nada tinggi oknum pengusaha mengatakan, " mau apa wartawan media ke sini ?" saya bukan bos saya pribumi tuturnya.

Selanjutnya saya menjawab atas pertanyaan oknum pengusaha "maksud kedatangan saya kesini ada laporan dari warga tentang keberadaan pengolahan usus ayam yang menimbulkan mau tak sedap pada lingkungan.

lalu tiba-tiba orang tersebut dengan beringas melakukan intimidasi dan mencekik rekan kami yang bernama inisial Deden W/ dan Agus J  dan saya di tarik keluar sambil di piting sampai tempat motor saya di parkir lalu rekan kami lari dan si orang tersebut mengejar dan memukul saya di pilipis pipi sebelah kiri sehingga memar, bila dia tidak di halangi mungkin saya bisa mengalami luka yang sangat serius, bukan berarti saya tidak berani melawan menggunakan kekerasan tetapi datangnya kami ke TKP untuk di selesaikan dengan cara musyawarah, dan akhirnya rekan saya mengalami luka di leher sehingga memar memerah di lehernya kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 Februari 2026 Pukul 11:30 Wib Bertempat Di Dusun Batununggul 2. RT 015 RW 03 Desa Belimbing Kecamatan Pagaden Barat.

Ini jelas sudah menciderai tugas dan pungsi Jurnalistik dalam undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.Yang di dalamnya tertuang ada pasal yang mengatur soal menghalangi atau menghambat kerja/tugas jurnalistik.

Pasal yang Mengatur Menghalangi Tugas Jurnalistik
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Penjelasan Pasal Terkait
Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Artinya;
Jika ada pihak yang:
Menghalangi wartawan meliput,
Mengintimidasi atau melarang pemberitaan tanpa dasar hukum,
Menghambat pengumpulan informasi oleh jurnalis,
maka tindakan tersebut bisa dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman:
Penjara maksimal 2 tahun, atau
Denda maksimal Rp500 juta.

Reporter D.Jekiw
Previous Post Next Post

Contact Form