Polres Buton Ungkap Motif Penganiayaan Remaja di Nambo, Tujuh Pelaku Diamankan




Buton – Kepolisian Resor (Polres) Buton berhasil mengungkap kasus penikaman yang menyebabkan seorang remaja berinisial LP (15) meninggal dunia saat acara joget di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Sabtu malam (27/12/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AP (18), AR (14), FQ (17), TG (15), FA (24), AF (17), dan AG (19). Tiga di antaranya masih berstatus pelajar. Seluruh pelaku dan korban diketahui berasal dari Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu.

Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndaraha, S.H., S.I.K., M.M.Tr, dalam ekspos perkara di Mapolres Buton, Rabu (31/12/2025), menyampaikan bahwa seluruh pelaku berjenis kelamin laki-laki.



 “Jumlah tersangka tujuh orang, semuanya laki-laki,” ujar Kapolres, didampingi Wakapolres Buton Kompol Yulianus, Kabag Humas AKP Anwar, serta perwakilan Kasat Reskrim IPDA Hamid M.

Peristiwa bermula saat korban bersama dua saksi, LB dan R, sedang menonton acara joget di Lapangan Futsal Desa Nambo sekitar pukul 23.45 Wita. Tiba-tiba, salah satu pelaku mendatangi korban dan langsung memukul saksi LB menggunakan kepalan tangan.

Usai pemukulan, LB melarikan diri. Pelaku TG sempat mengejar namun tidak berhasil. Saat kembali ke lokasi, TG mendapati korban sudah dianiaya oleh sejumlah orang yang kemudian diketahui merupakan para pelaku lainnya, yakni AR, AP, FQ, AF, FA, dan AG.

 “Pelaku TG kemudian ikut melakukan pemukulan terhadap korban yang saat itu sedang dianiaya oleh beberapa pelaku,” jelas Kapolres.



Dalam kejadian tersebut, pelaku AG menggunakan senjata tajam jenis badik dan menikam korban sebanyak dua kali, masing-masing ke arah perut kiri dan dada kiri korban.

Akibat luka tusuk tersebut, korban tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke Puskesmas Lawele. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.

Kapolres mengungkapkan, motif para pelaku diduga karena dendam pribadi, lantaran sebelum kejadian korban disebut pernah menganiaya beberapa pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Polres Buton menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya

(UD)
Previous Post Next Post

Contact Form