Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ikuti Rakerda PKK Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Secara Daring



Subang - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Subang, Ega Anjani Reynaldy, didampingi Hj. Siti Nuraeni Nuroni, S.IP. selaku Wakil Ketua II TP PKK Kabupaten Subang, serta jajaran pengurus sekretariat TP PKK Kabupaten Subang, mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) TP PKK Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 secara daring dari Ruang Rapat Bupati 1 (RRB 1) Setda Subang, Rabu (5/11/2025).

Rakerda ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Nasional X TP PKK Pusat yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi pelaksanaan sepuluh program pokok PKK di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat.



Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Provinsi Jawa Barat dr. Siska Gerfianti Sp.DLP., M.H.Kes. menegaskan pentingnya penguatan implementasi sepuluh program pokok PKK agar setiap kegiatan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa ke depan akan dilaksanakan Sekolah Perencanaan PKK sebagai wahana bagi para kader untuk mengembangkan perencanaan berbasis kebutuhan lapangan.

“Kegiatan PKK harus berdampak, bukan hanya seremonial. Kita ingin memastikan 10 program pokok PKK dapat berjalan dalam bentuk dan manfaat yang nyata di masyarakat,” ujar dr. Siska. 



Ia juga mendorong seluruh pengurus dan kader di kabupaten/kota agar terus memperluas kolaborasi lintas sektor, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjadi penggerak perubahan di tengah masyarakat.

Sepuluh program pokok PKK meliputi bidang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Gotong Royong, Pangan, Sandang, Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga, Pendidikan dan Keterampilan, Kesehatan, Pengembangan Kehidupan Berkoperasi, Kelestarian Lingkungan Hidup, serta Perencanaan Sehat.

Rakerda yang berlangsung secara daring tersebut diikuti oleh seluruh ketua dan pengurus TP PKK kabupaten/kota se-Jawa Barat, dengan pembagian sesi per bidang (Pokja I s.d Pokja IV) guna membahas hasil Rakernas X serta rencana program kerja PKK Provinsi Jawa Barat tahun 2026. (Metalia/DOKPIM).
Previous Post Next Post

Contact Form