PEMDA SUBANG MASIH KAJI PENGHAPUSAN DENDA PBB

Subang - Usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Senin (15/08) di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang masih mengkaji Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi melalui surat imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025 menghimbau Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat untuk memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) PBB-P2 Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi wajib pajak orang pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Kang Rey menegaskan bahwa Pemkab Subang sedang mempelajari isi surat edaran tersebut dan akan menindaklanjutinya bila hasil kajian menunjukkan hal yang positif. “Terkait hal tersebut kita lagi mengkaji, insyaallah kalau hasil kajiannya bagus kita akan tindak lanjuti. Prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Kang Rey menambahkan bahwa Pemkab Subang tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan agar target pembangunan tetap terlaksana, sekaligus tetap membuka peluang untuk memberi keringanan bagi masyarakat. “Jika memang harus dilakukan penghapusan kita harus kaji mulai dari mana, sehingga target-target Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tetap dapat terlaksana. Kita harus memaksimalkan yang menjadi potensi dan apa yang bisa menjadi keringanan masyarakat. Dua-duanya harus seimbang,” ujarnya.

Menurut Kang Rey, langkah hati-hati ini perlu ditempuh agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak. “Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus tetap menguntungkan bagi pemerintah, tapi tidak merugikan masyarakat. Kita tidak ingin terjadi gejolak di Kabupaten Subang sehingga kebijakan harus sesuai dengan koridor dan batasan yang ada,” pungkasnya. (Reza/DOKPIM)
Previous Post Next Post

Contact Form