*SUBANG* - Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, mewakili Bupati Subang Reynaldy Putra Andita dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/07/2025), untuk menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman dengan tiga agenda utama, yaitu Laporan Badan Anggaran atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD, serta Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
Mengawali sambutannya, Kang Akur, sapaan akrab Wakil Bupati Subang, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penyelenggaraan paripurna yang berjalan tepat waktu dan penuh komitmen.
Ia menegaskan bahwa tahapan penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 yang telah melalui pembahasan intensif antara DPRD dan Pemkab Subang merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas publik.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas sumbangsih pemikiran, pandangan umum, hingga proses pembahasan yang konstruktif. Ini adalah bentuk kerja sama yang sehat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Kang Akur juga mengapresiasi seluruh jajaran Pemkab Subang yang telah mendukung proses penyusunan Raperda secara menyeluruh.
Ditegaskan bahwa Raperda yang telah disetujui ini akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk proses evaluasi lebih lanjut oleh tim dari BPKAD Provinsi.
Lebih lanjut, Kang Akur menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanat rakyat.
“Momentum penetapan ini adalah bukti bahwa kita memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat pembangunan di Subang,” tegasnya.
Ia juga menyinggung dasar hukum pelaporan keuangan, mulai dari UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara hingga PP No. 8 Tahun 2006, yang menjadi landasan proses pertanggungjawaban yang telah dilakukan.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini, kita telah memenuhi amanat undang-undang untuk menyampaikan laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh BPK. Dan lebih dari itu, ini menjadi dasar bagi langkah pembangunan ke depan yang lebih matang dan terarah,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Wakil Bupati Subang menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda. Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
“Mudah-mudahan komitmen kita bersama untuk transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat terus menjadi pijakan dalam merancang arah pembangunan Kabupaten Subang yang lebih baik,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, para Anggota DPRD Kabupaten Subang, unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Partai Politik, LSM, dan Insan Pers.
***
Tags
umum