Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024 pada Pembangunan Sarana Prasarana Lapangan Bola Desa Majasari Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang



Subang - Dana Desa merupakan instrumen penting dalam mendorong percepatan pembangunan di tingkat desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Majasari Tohari,  mengatakan kepada  awak media Sabtu 14 Juni 2025.

" Realisasinya, tidak jarang terjadi penyimpangan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi. Salah satu kasus yang mencuat pada Tahun Anggaran 2024 adalah pembangunan sarana prasarana lapangan bola Desa Majasari, berupa jaring pengaman (ram kawat) dengan tiang besi galpanis  yang didanai melalui Dana Desa sebesar Rp. 150.000.000,-.
Berdasarkan investigasi lapangan, proyek tersebut tidak menunjukkan kualitas dan volume pekerjaan yang sebanding dengan nilai anggaran. Bahkan, dugaan kuat muncul bahwa pekerjaan ini diborong oleh oknum Pendamping Desa Teknis Kecamatan Cibogo, yang secara etika dan hukum tidak diperkenankan terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek desa", ucapnya.

"1.Apakah terdapat penyimpangan dalam realisasi anggaran pembangunan sarana lapangan bola Desa Majasari Tahun 2024?

2.Apakah terdapat pelanggaran hukum oleh Pendamping Desa Teknis dan Kepala Desa?

3. Apa dasar hukum yang mengatur pelaksanaan dan pengawasan dana desa?

4. Apa konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat?.

Hasil observasi lapangan (fisik proyek), Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan keuangan,
Wawancara informan lokal (TPK, masyarakat)
Literatur hukum dan regulasi pemerintah Pendekatan Yuridis normatif dan analisis evaluatif.

Temuan lapangan
volume dan mutu pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran Rp.150 juta. Berdasarkan taksiran teknis di lapangan, nilai pekerjaan hanya mencapai 60–70% dari total anggaran. Material yang digunakan (tiang besi galpanis dan ram kawat) dinilai berbiaya rendah, namun tidak sesuai spesifikasi.Dugaan kuat bahwa pekerjaan diborong oleh Pendamping Desa Teknis yang seharusnya berperan sebagai pengawas teknis dan bukan pelaksana.Dugaan kuat ada urusan hutang piutang antara pemdes dengan pendamping desa sehingga pekerjaan di berikan kepada pendamping desa tanpa dasar hukum", paparannya

1.Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 
Pasal 26 ayat (4) huruf C: Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

2.Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 
Pasal 2 dan Pasal 3 menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

3.Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. 

Pendamping desa tidak diperbolehkan menjadi pelaksana kegiatan fisik atau menerima keuntungan dari proyek desa.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

5. Pasal 12 e UU Tipikor Penyelenggara negara yang turut serta dalam pengadaan barang dan jasa dipidana penjara 4–20 tahun.

Tanggung Jawab dan Konsekuensi Hukum:
 A. Pendamping Desa Teknis. Melanggar kode etik dan ketentuan Permendesa No. 3 Tahun 2015.
* Jika terbukti menerima keuntungan dari proyek, dapat dijerat dengan Pasal 12 e UU Tipikor. 
* Potensi hukuman: Penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
B.Kepala Desa:
Jika terbukti mengetahui, membiarkan, atau bahkan menyetujui keterlibatan pendamping desa sebagai pemborong proyek serta tidak menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa, maka:

1.Sanksi Administratif
Pemecatan oleh Bupati/Wali Kota berdasarkan rekomendasi Inspektorat atau DPMD.
Penghentian sementara jika dalam proses hukum.

2. Sanksi Pidana
Pasal 3 UU Tipikor Penyalahgunaan kewenangan.Pasal 55 KUHP Jika terbukti turut serta atau memberi perintah.

Ancama  Penjara 1–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Pengembalian kerugian negara atas selisih anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan.

Tohari, meminta:
1.Audit Investigatif oleh Inspektorat Daerah dan BPKP untuk menilai realisasi fisik dan keuangan proyek.

2.Pelaporan ke aparat penegak hukum (Polres/Kejaksaan) oleh masyarakat, LSM, atau BPD. 

3.Pemanggilan oleh DPMD terhadap Pendamping Desa dan Kepala Desa untuk klarifikasi resmi.

4.Pemberdayaan masyarakat desa untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa secara aktif melalui forum musyawarah dan akses informasi publik.

5.Publikasi papan informasi proyek  dan transparansi laporan pertanggung jawaban di ruang publik desa," tandasnya.

"Dugaan korupsi pada pembangunan sarana lapangan bola di Desa Majasari menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan dana desa. Keterlibatan pendamping desa sebagai pemborong dan kemungkinan pembiaran oleh kepala desa adalah pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola yang bersih dan berintegritas. Kajian ini diharapkan menjadi dasar bagi langkah-langkah hukum dan perbaikan tata kelola desa yang lebih akuntabel", tutup Tohari.

Sampai berita ini terbit, awak media belum berhasil mengkonfirmasi yang bersangkutan.(D.Jekiw)
Previous Post Next Post

Contact Form