Subang Cybernasa.com
Berharap Inspektorat Daerah (IRDA ) terus tingkatkan pembinaan dan pencegahan..!!!
Terkesan Publik hampir tidak percaya terhadap Inspektorat Daerah (IRDA ) Kabupaten Subang Dalam melakukan pengawasan internal terhadap kinerja pemerintah daerah,publik mengetahui tentang tugas pokok pungsi ( Tupoksi) inspektorat diantaranya,pencegahan dan pemberantasan korupsi,
khususnya di pemerintahan Desa (Pemdes),Pengawasan internal terhadap kinerja pemerintah daerah.
Audit dan pemeriksaan keuangan kegiatan dan program pemerntah daerah.
Profesionalitas,independensi dan integritas Inspektorat Daerah ( IRDA) baik secara individu maupun secara kelembagaan sangat di pertanyakan .......?
Pasalnya tidak ada perubahan perilaku karakter atau watak para oknum Kades di duga banyak yang " nakal " dalam melaksanakan program dan pelaksanaan kegiatan keuangan
di daerah .
Sangat tidak profesional dan mengabaikan amanat undang undang no 6 th 2014 tentang Desa jo UU No 3 th 2024.
Paktor penyebabnya apa?
apa karena tidak ada sangsi bagi oknum kades yang nakal dan melakukan perbuatan tercela? Atau biar epek jera harus mengedepankan penindakan.ketimbang pembinaan atau pencegahan..bagi oknum Kades..?
Di duga Lemahnya Pengawasan
Dari dinas terkait atau di duga terjadi pembiaran ?
Atau pura pura " Tuli atau buta" ?Dimana nurani anda terkait dengan persoalan ini.?
Penelusuan para pewarta
Di lapangan di dadapat,dimana program pelaksanaan kegiatan
keuanganya di laksanakan oleh kepala Desa.
Dan di temukan oknum kades tidak
melibatkan warga desa secara aktip..untuk di tunjuk menjadi pelaksana kegiatan.
Kenapa yah...? Apa takut dugaan korupsinya terkuak .....?
Padahal dengan teggas dan gamlang di undang - undang No 6 th 2014
Tentang desa Bahwa Kepala Desa (Kades) sebaiknya tidak menjadi Pimpinan Proyek (Pimpro) Dana Desa secara langsung, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana desa.
Menurut peraturan,Kades lebih berperan sebagai pengawas dan penanggung jawab penggunaan dana desa, sedangkan Pimpro dapat diamanatkan kepada perangkat desa lain atau tim pelaksana kegiatan yang ditunjuk. Ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa yang efektif,efisien, dan akuntabel.
Fakta yang terjadi di lapangan oknum kades tetap sebagai pimpinan proyek (pimpro).
Penunjukan panitia dari masyarakat atau orang yang di anggap profesional untuk program pelaksana kegiatan / teknis pelaksana kegiatan ( TPK) itu hanya pemanis bibir saja.. ?
Dan jika adapun orangnya yang di tunjuk sebagai TPK ? itu hanya dianggap bumbu pelengkap saja....? Ini modus lama prakeknya tetap Kades pimpronya.
Termasuk bendahara Desa,Sekdes dan kaur pemerintahan terkesan hanya di jadikan Remot oknum Kades ?
Benarkah Dalam laporan pertanggunjawaban keuangan banyak yang " Di sulap "...? Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang...?
Pungsi BPD dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan terkesan "mati suri " Alias inpoten "..? Atau jangan jangan sekongkol main petak umpet dengan oknum Kadesnya ..?
Dalam hukum itu ada azas . Yaitu menghormati azas praduga tidak bersalah kita hormati itu.
Trimakasih ke IRDA KAb.Subang yang telah melakukan Audit keuangan,
Sekarang kami agak bisa senyum dan percaya kepada ketua tim Audit keuangan di Kecamatan Tanjungsiang.
Dengan hasil expos dari Audit keuangan di sepuluh Desa di Kecamatan Tanjungsiang dan hasil sangat mencengangkan angkanya sangat pantastis tentang pengembalian kerugian ( TGR) yang wajib harus di kembalikan oleh para kepala desa di Kecamatan Tanjung siang ..?
Berharap Badan pemeriksa keuangan ( BPK ) turun ke lapangan biar mengetahui fakta di lapangan yang sebenarnya dan lakukan Audit Investigasi.!
OKY HAiDARSYAH
Tags
umum