Tanggapan Kuasa Hukum Hadi Hadrian Terhadap Keterangan Pers Direktur RSUD Ciereng Subang Tentang Visum Et Repertum





Subang Cybernasa.com
Kuasa hukum Hadi Hadrian, pimpinan Redaksi media online Hadejabarnews.com yang menjad/i korban tindak pidana pengeroyokan menyampaikan tanggapan atas pernyataan Direktur RSUD Ciereng dan Penasehat Hukum Pemkab Subang terkait keberadaan Visum Et Repertum. Selasa 20/5/2025

Pernyataan tersebut sebelumnya telah dimuat sejumlah media online pada Rabu, 14 Mei 2025

Melalui kuasa hukumnya, M. Irwan Yustiarta dan tim dari Republik Law Firm, ditegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan pihak RSUD Ciereng dan Pemkab Subang hanya bersifat normatif dan teoritis, merujuk pada Pasal 133 ayat (1) KUHAP, serta Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, tanpa mempertimbangkan aspek implementatif terhadap peristiwa pidana yang menimpa klien mereka.

“Perlu dipahami, kami tidak meminta visum asli yang memang menjadi ranah penyidik. Yang kami minta adalah salinan atau copy dari Visum Et Repertum. Ini adalah hak dari korban maupun keluarganya, termasuk kuasa hukumnya,” tegas M. Irwan Yustiarta dalam keterangannya.

Menurutnya, permintaan tersebut juga didasarkan pada hak pasien atas rekam medis selama menjalani perawatan. Hadi Hadrian diketahui dirawat di RSUD Ciereng selama lima hari pasca insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 9 April 2025 di sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe.

Lebih lanjut, kuasa hukum mempertanyakan klaim dari pihak RSUD yang menyatakan bahwa korban hanya mengalami luka ringan dan memar. Faktanya, berdasarkan keterangan Hadi Hadrian, ia masih mengalami gangguan pendengaran, perubahan bentuk hidung yang menyulitkan pernapasan, nyeri pada tulang rusuk, dan trauma psikologis.

“Kami mempertanyakan apakah dalam visum tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik, internal, dan psikis korban. Trauma psikologis tidak bisa diabaikan begitu saja, apalagi dalam konteks kekerasan,” kata Irwan.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa hingga Senin, 19 Mei 2025, salinan visum belum juga diterima, meskipun telah beberapa kali menghubungi Unit Jatanras Reskrim Polres Subang. Pihak kepolisian, menurut mereka, menyatakan bahwa dokumen visum telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.

Kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan salinan visum bukan hanya untuk dokumentasi pribadi korban, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembelaan hukum, baik oleh pihak korban maupun oleh pihak tersangka melalui kuasa hukumnya.

“Kami ingatkan kembali, visum bukan sepenuhnya milik penyidik. Korban berhak atas salinannya demi kepentingan hukum, pemulihan kesehatan, dan kelanjutan penanganan medis, termasuk untuk pemeriksaan lanjutan di rumah sakit lain di luar Subang,” pungkas Irwan.

Ia juga menyayangkan pihak RSUD yang dinilai belum memberikan rekam medis lengkap atau melakukan tindak lanjut pemeriksaan berkala pasca perawatan Hadi Hadrian. “Padahal ini bagian dari tanggung jawab pelayanan kesehatan, baik secara fisik maupun mental,” tambahnya.

Kuasa hukum berharap pihak RSUD Ciereng dan Pemkab Subang dapat lebih terbuka dan memahami esensi dari permintaan tersebut, demi kepentingan hukum dan pemulihan korban secara menyeluruh. (Ade Setiawan )
Previous Post Next Post

Contact Form