Unit Reskrim Polsek Binong Berhasil Amanakn Pelaku Curanmor Berikut Barang Bukti di Desa Cicadas




SUBANG CyberNasa -  Berawal dari laporan tiga orang warga Desa Cicadas Kecamatan Binong yang telah kehilangan motornya dengan identitas sebagai berikut, 
1. LP-B/102/X/2022/SPKT/SEK BINONG/RES SUBANG/POLDA JABAR, Tanggal 28 Oktober 2022, An. Pelapor Muhammad  Syarif Hidayatullah.
TKP di dalam rumah korban tepatnya di Kp. Kalapa 2 Rt. 012/004 Desa Cicadas Kec. Binong Kab. Subang

2. LP-B/119/XII/2022/SPKT/SEK BINONG/RES SUBANG/POLDA JABAR, Tanggal 02 Desember 2022, An. Pelapor Yosep Faisal Bin Aam Mulyana.
TKP di samping rumah korban tepatnya Kp. Sukamandi Rt. 07/03 Desa Cicadas Kec. Binong Kab. Subang

3. LP-B/120/XII/2022/SPKT/SEK BINONG/RES SUBANG/POLDA JABAR, Tanggal 04 Desember 2022, An. Pelapor Rahmat Bin Kasim
TKP di dalam rumah korban tepatnya di Kp. Krajan Rt. 003/001 Desa Cicadas Kec. Binong Kab. Subang. 

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Binong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Aan Kurniawan melakukan penyelidikan dan olah TKP, pada Minggu dinihari, 11 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

yang kemudian berlanjut pada Penangkapan terhadap Pelaku dengan inisial AM (37th) di rumahnya yang beralamat di Desa Cicadas Kecamatan Binong Kabupaten Subang, saat itu juga. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Merek / Jenis :Honda Scoopy
Warna : Biru Krem
No Polisi : T 6498 XF
No Rangka :MH1JM0111MK473314
No Mesin : JM01E1473397
Tahun Pembuatan 2021
An. STNK : AAM MULYANA Alamat Kp. Krajan Rt. 002/001 Desa Cicadas Kec. Binong Kab. Subang.

Kini AM telah mendekam di rumah tahanan Polres Subang guna mempertangung jawabkan perbuatannya sambil menunggu proses lebih lanjut. 

Sementara jajaran Unit Reskrim Polsek Binong masih terus mencari barang bukti lainnya, melakukan pemriksaan terhadap saksi-saksi, 
melakukan pemberkasan, seeta melakukan koordinasi dengan JPU.***Feri
Previous Post Next Post

Contact Form