Satreskrim Polres Subang Bekuk Pelaku Judi Online



Subang CyberNasa - Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap seorang pelaku perjudian online inisial TDM asal Haurgeulis itu ditangkap pada Rabu (31/08/2022).

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan,"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi redmi A5, sejumlah kertas rekapan angka togel, kemudian uang tunai Rp 80 ribu, buku tabungan Bank BNI, dan tas selempang warna hitam."katanya. 

Tambah Kapolres,"Pelaku ditangkap dikarenakan menawarkan perjudian dan menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencahariannya melalui situs online kingdom 0613.com dan beberapa situs lainnya.

Pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP diancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan Denda maksimal 25 juta," Tegasnya.***Asep Nasa YH - Feri
Previous Post Next Post

Contact Form