WAKIL BUPATI SUBANG HADIRI PARIPURNA DPRD, BAHAS RAPERDA KEOLAHRAGAAN DAN PERUBAHAN KUA-PPAS TA 2026



SUBANG - Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda penyampaian Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Kamis (30/7).

Pada agenda pertama, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Subang menyampaikan penjelasan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Rancangan peraturan tersebut disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sekaligus menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan olahraga di Kabupaten Subang.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa hingga saat ini Kabupaten Subang belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan olahraga. Padahal, potensi olahraga di Kabupaten Subang dinilai sangat besar dengan keberadaan berbagai organisasi olahraga, atlet berprestasi, serta dukungan masyarakat yang terus berkembang.

“Tujuan utama dibentuknya rancangan peraturan daerah ini adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan olahraga yang terencana, terpadu, sistematis, berjenjang, berkelanjutan, profesional, akuntabel, serta mampu menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga,” jelas Anggota Bapemperda.

Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan olahraga yang terintegrasi dengan sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi kreatif, pariwisata, kepemudaan, hingga pembangunan sumber daya manusia.

Selain meningkatkan prestasi olahraga, Raperda tersebut juga diharapkan memberikan dampak yang lebih luas terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, pembentukan karakter generasi muda, pengembangan industri olahraga, hingga peningkatan daya saing Kabupaten Subang.

Selanjutnya, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi membacakan Penjelasan Bupati Subang mengenai Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Mengawali penyampaiannya, Kang Akur menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang terus terjalin dalam pembangunan daerah.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas dukungan dan perhatiannya selama ini serta kiprahnya dalam pembangunan di Kabupaten Subang,” ujar Kang Akur.

Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sesuai ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Perubahan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya perubahan asumsi ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat terkait dana transfer, realisasi pendapatan dan belanja hingga Triwulan II, penyesuaian program prioritas daerah, serta kebutuhan pembiayaan terhadap kondisi darurat dan prioritas baru.

Dalam paparannya disampaikan bahwa pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,710 triliun, meningkat Rp57,329 miliar atau 2,16 persen dibanding APBD murni yang sebesar Rp2,653 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,045 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp1,661 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,211 miliar.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp2,838 triliun, atau naik Rp73,578 miliar dibanding APBD murni. Kenaikan tersebut terutama berasal dari penyesuaian belanja operasi dan belanja modal untuk mendukung pelaksanaan program prioritas daerah.

Selain itu, pembiayaan daerah juga diproyeksikan meningkat menjadi Rp127,795 miliar, naik 14,57 persen dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp111,546 miliar.

Menutup penyampaiannya, Kang Akur menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah kebutuhan pembangunan yang belum dapat terakomodasi karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Kami mohon maaf bahwa dalam rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini masih banyak prioritas penting yang belum terakomodir. Hal ini dikarenakan kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas,” ungkapnya.

Ia berharap pembahasan bersama DPRD nantinya mampu menyempurnakan substansi rancangan tersebut sehingga semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Subang. _(Metalia/PROKOMPIM)_.
Previous Post Next Post

Contact Form