KANG AKUR HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HASIL PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA DI KEJAKSAAN NEGERI SUBANG




*SUBANG* - Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi S.Si., M.M., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkrah), pada Senin (30/03/2026) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Subang.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut merupakan hasil perkara selama periode Oktober 2025 hingga Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).



"Ini agenda rutin tiap tahun yang merupakan kewajiban kami Kejaksaan berdasar putusan pengadilan sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026. Cukup banyak perkara yang sudah inkrah (putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat)”jelasnya

Dr. Noordien menuturkan bahwa berbagai barang bukti kejahatan dimusnahkan mulai dari obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga telepon gengham sebagai alat komunikasi tindak pidana.

"Ini barang bukti 81 perkara yang terdiri dari sabu, tembakau sintetis, ganja, obat terlarang lainnya, sajam, dan handphone”jelasnya



Selain barang haram tersebur, dalam turut dimusnahkan lebih dari 1 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.

"Sebanyak 1,733,000 batang rokok ilegal berbagai merk dimusnahkan”ungkapnya



Dr. Noordien menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, sekaligus sebagai wujud transparansi dalam proses penegakan hukum.

"Ini transparansi bahwa barang bukti dimusnahkan dan menghindari penyalahgunaan dari internal sendiri. Ini harus segera”tegasnya

Selanjutnya, Wakil Bupati Subang, Kang Akur bersama perwakilan Forkompimda, Organisasi Masyarakat, dan Kepala OPD turut menghancurkan barang bukti yang telah diamankan.

Turut hadir dalam kesempqtan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Perwakilan Forkopimda, Organisasi Masyarakat, serta para tamu undangan lainnya.* 
Previous Post Next Post

Contact Form