Subang - Kordinator Alurus Bawah Andi L Hakim , mengutuk keras apah yang terjadi terkait pengusiran wartawan saat bekerja mencari informasi di wilayah Desa Ciasem baru kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, senin (16/2/2026.
Andi L.Hakim yang sering di sapa Andi Gondrong menjelaskan menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh,dan menyebarluskan informasi tindakan melawan hukum yang diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp.500 juta sesuai pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,tindakan ini melanggar kemerdekaan Pers yang dijamin konstitusi ujarnya.
Kronologis saat adanya audensi antara warga dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Cisam Baru, Kepala Desa Ciasem Baru Indah Aprianti S.H.,dengan sengaja mengusir wartawan yang hendak meliput jalannya pertemuan tersebut.
Dalam audisi warga Dusun Babakan, menuntut relokasi kandang ayam yang berdiri ditengah pemukiman, yang menimbulkan bau menyengat, juga serbuan lalat mengganggu kenyamanan, juga mengacam kesehatan masyarakat.
Penolakan kehadiran awak media online, dengan tegas Kepada Desa Ciasem baru,menolak kehadiran awak media,audensi ini hanya untuk warga masyarakat bukan untuk diliput, katanya.
Indah mengatakan silakan bapak keluar,jika ada wartawan hadir permasalahan akan menjadi blunder.
Pertanyaan tersebut dinilai sebagai bentuk sikap anti - kritik dan menimbulkan dugaan adanya hal yang menimbulkan adanya hal yang ingin ditutupi dari publik.
Terkait dampak lingkungan itu harus diperhatikan juga,karena menyangkut kesehatan masyarakat sekitar, dan menganggu atau mengacam ekosistem.
Dan ini harus di evaluasi juga diperhatikan analisa dampak lingkungannya oleh penggolola Usaha Di BUMDes tersebut, jangan sampai penggelolalan yang awal usaha yang tujuan untuk peningkatan pendapatan desa dan kesejahteraan ekonomi masyarakat, berbalik arah menimbulkan masalah sosial dan berpotensi protes dari warga sekitar pungkasnya.
Reporter D.Jekiw
Tags
umum
