Morowali - Buntut dari konflik agraria yang terjadi di Desa Torete antara masyarakat dan PT. Teknik Alum Service (TAS) dan PT. Raihan Catur Putra (RCP) yang berujung pada pelaporan terhadap Aktivis Lingkungan Arlan Dahrin, Royman M Hamid, Asdin dan Ayudin, masih terus bergulir.
Diketahui, aktivis lingkungan Arlan Dahrin dilaporan oleh Sukardin Panangi salah seorang warga desa Buleleng yang juga merupakan humas lokal PT. TAS. Perkara tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPBA40/X/2025/SPK/Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, tanggal 31 Oktober 2025.
Sedangkan, Jurnalis Royman M Hamid Cs dilaporkan atas keterlibatan dalam pembakaran kantor PT. RCP pasca penangkapan Arlan Dahrin dan konflik lahan masyarakat berkepanjangan yang belum ada penyelesaian hingga kini di areal IUP PT. RCP.
Setelah Polres Morowali melakukan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Poso, Polres Morowali melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap 1.
Akan tetapi, berkas perkara untuk tersangka Arlan Dahrin dalam dugaan tindak pidana Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dianggap belum lengkap. Sehingga berkas perkara tersangka Arlan Dahrin dikembalikan JPU kepada Penyidik Polres Morowali alias (P-19).
Hal ini diketahui saat wartawan media ini melakukan upaya konfirmasi terkait perkembangan perkara yang menimpa aktivis lingkungan Arlan Dahrin maupun Royman M Hamid Cs di Kejaksaan Negeri Morowali dan kepada Tim Penasehat Hukum Aktivis Lingkungan Arlan Dahrin.
“Kemarin setelah putusan sidang praperadilan, berkas perkara Arlan Dahrin dinaikan kembalik ke tahap 1, ternyata masih ada kekurang setelah kami cek berkas jadi kami mau lakukan BA Kordinasi. Jadi pengembalian lagi untuk P-19 ke dua. Kalau perkara Royman masih P-19,” ungkap pihak Kejaksaan Negeri Morowali.
Sementara itu, Tim Penasehat Hukum, Muh. Taufik D Umar, SH, MH dalam tanggapannya mengatakan, seharusnya pihak penyidik polres Morowali telah melengkapi semua dokumen dokumen yang diwajibkan oleh undang undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Dikarenakan pihak termohon Kapolres Morowali dalam perkara Pra Pradilan No.1/Pra Pid/2026/PN.Pso yang di mohonkan oleh Arlan Dahrin dan Royman M Hamid, Asdin serta Ayudin di tolak oleh hakim tunggal pengadilan negeri kelas IB Poso.
“Ini berarti bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka, upaya paksa penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan hukum acara pidana,” terang Muh Taufik D Umar.
Seharusnya pihak penyidik polres Morowali segera melimpahkan perkara Arlan Dahrin, Royman M Hamid, Ayudin dan Asdin ke Kejaksaan Negeri Morowali untuk dilakukan penuntutan dan melimpahkan ke pengadilan negeri Poso kelas IB tanpa perlu lagi mengulangi BAP atau meminta para tersangka untuk di BAP kembali.
Umar Dany
Tags
umum


