Kendari,18/02/ 2026 — Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari, secara resmi menyampaikan hasil penyelidikan dan pendalaman terhadap TB Samudera Luas 8, yang menarik TK Indonesia Jaya 3608. Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kegiatan pelayaran kapal tersebut.
Sebelumnya, kapal ini mengangkut muatan nikel ore sejumlah kurang lebih 13.815 meter kubik. Kapal tersebut bergerak dari Terminal Khusus (Tersus) PT Bososi Pratama, menuju Weda dengan pengawalan dari KRI Terapang-648, menuju Pos TNI AL (Posal) Konawe Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengamanan laut yang dilaksanakan secara profesional dan terukur.
*Aspek Administratif dan Perizinan*
Dari hasil verifikasi terhadap dokumen perizinan operasional, ditemukan adanya ketidaksesuaian administratif terkait Rencana Pola Trayek (RPT). Namun demikian, ketidaksesuaian tersebut tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang digunakan kapal terbukti diterbitkan oleh pejabat Syahbandar yang berwenang. Sehingga tidak ditemukan adanya unsur pemalsuan maupun cacat hukum dalam proses penerbitannya. Dengan demikian, dokumen tersebut dinyatakan sah secara administratif.
*Aspek Keselamatan dan Kelaiklautan*
Dalam pemeriksaan aspek keselamatan kapal, ditemukan satu unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam kondisi kedaluwarsa. Setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa unit tersebut merupakan APAR tambahan yang tidak tercantum dalam sertifikat keselamatan kapal.
Adapun empat unit APAR yang tercantum dalam sertifikat keselamatan masih dalam kondisi berlaku dan laik fungsi. Dengan demikian, kapal dinyatakan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan sesuai standar keselamatan pelayaran.
*Klarifikasi Dugaan Pelampauan Kuota Produksi*
Terkait dugaan pelampauan kuota produksi (illegal mining), Lanal Kendari telah menelaah dokumen resmi Persetujuan Perubahan RKAB PT Bososi Pratama Tahun 2024–2026 Nomor B-411/MB.04/DJB.M/2025 tanggal 6 Maret 2025. Dalam dokumen tersebut ditetapkan kuota produksi sebesar 2.500.000 ton per tahun untuk 2025 dan 2026.
Berdasarkan telaah terhadap dokumen tersebut, muatan yang diangkut masih berada dalam koridor kuota produksi, yang telah disahkan oleh otoritas berwenang.
*Tegaskan Prinsip Hukum*
Berpedoman pada prinsip presumption of innocence, kepastian hukum, serta asas ultimum remedium dalam hukum pidana, Lanal Kendari menegaskan bahwa TB Samudera Luas 8 dan TK Indonesia Jaya 3608, tidak memenuhi unsur pidana dalam rezim Undang-Undang Pelayaran.
Dengan demikian, kapal dinyatakan dapat melanjutkan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap berada dalam pengawasan otoritas maritim terkait.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di laut secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai kewenangan TNI Angkatan Laut.
(*)

