JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa penegakan hukum terhadap wartawan harus melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses di Dewan Pers.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan mengedepankan prinsip restorative justice, sebelum menempuh jalur pidana atau perdata. (ZTP)
Tags
umum
