Pengusulan Pengganti Kades Desa Tanjungsiang Dipertanyakan, Aspirasi BPD Dan Tokoh Masyarakat Apa Tidak Jadi Pertimbangan ...?



Subang Cybernasa 
Dalam konteks ini,Camat Kecamatan Tanjungsiang memiliki hak  
untuk mengusulkan calon pengganti kepada Bupati / wali kota.

Hak camat tersebut  tertuang dalam 
Undang undang tentang desa  no 3 th 2024  pasal 39 ayat 1  kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Jika Kades meninggal,maka proses penggantian akan dilakukan sebagai berikut 
Penjabat Kepala Desa*: Bupati/Walikota akan menunjuk Penjabat Kepala Desa untuk sementara waktu.
Pemilihan Kepala Desa Pemilihan kepala desa baru akan dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak jabatan Kades kosong.

-Pengusulan Pengganti Camat akan mengusulkan calon pengganti Kades kepada Bupati/Walikota.

Perlu diingat bahwa proses penggantian Kades harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dilakukan secara transparan.

Permendagri No. 72 Tahun 2020 mengatur tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa. 
Jika Kepala Desa meninggal, maka proses penggantian akan dilakukan sebagai berikut 
Penjabat Kepala Desa: Bupati/Walikota akan menunjuk Penjabat Kepala Desa untuk sementara waktu.


Pemilihan Kepala Desa: Pemilihan kepala desa baru akan dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak jabatan Kades kosong.

Pengusulan Pengganti Camat akan mengusulkan calon pengganti Kades kepada Bupati/Walikota.

Dalam hal sisa masa jabatan Kades yang meninggal tidak lebih dari 1 tahun, Bupati/Walikota akan mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Penjabat Kepala Desa sampai Jika Kepala Desa (Kades) meninggal,maka proses penggantian akan dilakukan sebagai berikut:

-Penjabat Kepala Desa Bupati/Walikota akan menunjuk Penjabat Kepala Desa untuk sementara waktu.

Pemilihan Kepala Desa Pemilihan 
kepala desa baru akan dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak jabatan Kades kosong.

Pengusulan Pengganti Camat akan mengusulkan calon pengganti Kades kepada Bupati/Walikota.

Dasar hukumnya adalah Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Jika sisa masa jabatan Kades yang meninggal tidak lebih dari 1 tahun, Bupati/Walikota akan mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya kepala desa baru.

Suhu politik di desa Tanjung siang kini semakin memanas ...? 
DESAKAN ARUS BAWAH APA JADI DASAR PERTIMBANGAN...? 

Kebijakan Camat yang tidak boleh di intervensi oleh siapapun,apa di anggap camat  terkesan tidak aspiratif...? 

Gejolak arus bawah yang di wakili aspirasinya oleh BPD kian meruncing semua senada  agar
 Camat mau mendengar Aspirasi dari semua  elemen masyarakat desa Tanjungsiang dalam pengusulan pengganti kades.

Camat  memberikan konpimasinya lewat pesan suara (  poice note. ) 
"Saya ingin menyampaikan bahwa pengisian kekosongan jabatan kepala desa yang meninggal dunia sudah diatur sangat jelas dalam peraturan perundang-undangan ya dan disini Camat berhak;

Untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati tentang pengisian penjabat kepala desa ya tentunya dalam fungsi.

Menjalankan fungsi administratif, verifikatif,dan pembinaan agar.
Prosesnya berjalan tertib,yaitu tertib hukum,objektif, dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Semua tahapan kami lakukan dengan berpedoman pada aturan, serta mengedapankan kepentingan pelayanan kepada masyarakat Desa Tanjungsiang agar Roda Pemerintahan tetap berjalan dengan normal.

Ya di awal pun kami sudah menunjuk.
PLH melalui surat perintah camat agar roda pemerintahan tetap berjalan dan untuk PJS disini camat hanya memberikan rekomendasi kepada pimpinan.

Pada akhirnya keputusan tentunya menjadi kewenangan bapak bupati ya disini kami hanya ingin memastikan.
Seluruh prosesnya sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan tentunya camat dalam memberikan rekomendasi patut mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya kompetensi kemudian kemampuan kepemimpinan dan pengalaman dalam pemerintahan desa ya pengalaman dalam pemerintahan desa.

Sehingga disini penilainya betul-betul.
Penilaian yang objektif tidak berdasarkan pengaruh apapun.
Pertimbangan tadi yang saya sebutkan yang menjadi dasar mungkin ya saya menunjuk atau merekomendasikan seorang ASN untuk menjadi penjabat kepala desa.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami camat,tidak memiliki 
kewenangan untuk mengambil keputusan akhir untuk menunjuk penjabat kepala desa.

Kami hanya sebatas merekomendasikan yang menurut pertimbangan dan pengetahuan kami bahwa ASN tersebut cukup mampu untuk menjadi seorang PJS.

Yang Kami Lakukan di Kecamatan memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,objektif dan dapat dipertanggungjawabkan agar pemerintahan desa Tanjungsiang tetap berjalan dan pelayanan kepada
masyarakat tidak terganggu pasca wafatnya Kepala Desa Definitif."
Mungkin itu ya yang bisa saya sampaikan. 

Ketua BPD Desa Tanjung Siang E Sutisna mengatakan,Pihaknya telah menampung aspirasi masyarakat  dari Rukun Warga satu ( 1 ) sampai RW sembilan (9 ) sikap dari warga tersebut di buktikan dalam bentuk tanda tangan." Ungkap ketua BPD.
 
Masih kata ketua BPD,sosok yang diinginkan oleh warga desa Tanjung siang adalah Sdr.Opik.....? Tegasnya. 

Hal senada Tokoh nasyarakat Tanjung siang  berinisail H,memaparkan Yang patut di usulkan atau di rekom harus orang yang tau kultur di desa tersebut dan tau tentang regulasi kepemerintahan dan ke masyarakatan. 

"Dalam hal ini maka pimpinan yang bisa memberikan rekomendasi terhadap orang yang di usulkan harus benar - benar orang yang bisa di terima di tengah masyarakat maka kita harus jeli menyikapinya  hal tersebut," ujarnya. 

Benarkah Camat merekomendasikan calon pengganti kades Tanjungsiang dan keputusan sepenuhnya ada di Bupati kab Subang...? ? 

"HIDUP YANG TIDAK DI PERTARUHKAN,TIDAK AKAN PERNAH  DI MENANGKAN " Kata Najwa Sihab

Oki Haidar Syah
Previous Post Next Post

Contact Form