Mirisssss.. Tinggal Tunggu Siapa Kedepan Yang Nasibnya Seperti Guru Mansur Dii Konawe Di negeri Konaha " Guru tidak di lindungi apalagi di beri imunitas....?



Subang Cybernasa 
Kita melihat persoalan  Guru Mansur  mengutip pernyataan  penasehat hukumnya guru Mansur  di medsos  

dalam tayangan di medsos menyatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan saksi saksi lain  saksi yang  dua dari Muas walaupun di hadirkan di persidangan tapi tidak di jadikan pertimbangan  majelis hakim keterangan saksi lain itu hanya di jadikan keterangan Testimoni audito  tidak ada relepansinya keterangan   saksi satu menyebut mengetahui dari temanya  tentang pelecehan, berarti saksi itu tidak mengalami sendiri  ( karena taunya dari orang lain ) dan saksi yang satunya lagi menyebut melihat di tarik  jilbabnya saja 
,tapi  semua keterangan saksi sudah di klaripikasi  oleh Mansur  di dalam persidangan,  guru Mansur mengklaripikasi  dari keterangan saksi  apa yang  lakukan   Mansur menegur  si anak itu, karena terbalik memakai jilbabnya  , 
Saksi  yang di sumpah  dan hadir di persidangan yaitu namanya  Lamulade adalah Guru  yang mengajar  di SD dua ( 2 ) Konawe , dalam medsos penasehat hukum Mansur  mengatakan hakim  menjatuhkan hukuman ponis 5  ( lima tahun) tahun terhadap terdakwa guru Mansur 
dasar pertimbanganya putusanya yaitu dari keterangan saksi saksi korban     ( sumber  medsos  Tiktok persi penasehat hukum guru Mansur) 


KITA HORMATI
Putusan hakim itu bersipat Final and binding 
Saya sebagai penulis tidak memiliki melihat,membaca salinan putusan hakim yang di keluarkan oleh pengadilan 

Dan Tidak menyaksikan  saat persidangan berlansung ( apalagi sidang tersebut di tutup untuk umum)
 .
Tidak mengetahui fakta  persidangan yang sebenarnya
Benarkah  keterangan saksi saksi korban yang menjadi dasar pertimbangan putusan majelis hakim ...? 

"Testis unus, testis nullus"  berlaku  di kasus guru Mansur. . ? 

Apakah saksi anak yang tidak di sumpah ,masuk ke alat bukti yang sah ( sebagai mana yang di maksud pasal 184 KUHAP ) ? 

Apa investigasi saintipik  dibutuhkan  dalam  dugaan kasus guru Mansur..? 

Jika  benar  jadi dasar pertimbangan putusan hakim  itu  dari keterangan saksi saksi korban ..? 

kata   hakim mengatakan Secara SAH  Kat sahnya haki. Sudah sesuai dengan alat alat bukti  yang sah  di persidangan...? Lantas penasehat hukum menyebut berbeda....? 


Gimana dengan Pasal 185 ayat (2) KUHAP: .tentang persesusian..? 

Apakah masih ada   Due process of law untuk guru Mansur...? 

Kita mengetahui Criminal  justice sytem 
( penyelidikan, penuntutan. Dan menghukum pelaku) 
Kita menghormati proses  dan tahapan demi tahapan sampai digelar sidang.

 Kami tidak menyalahkan  hakim, jaksa penuntut.  Kepolisian , yang kami pertanyakan  tentang NURANI Anda anda ini sebagai penegak hukum dalam kasus guru Mansur..? 

Kalau melihat di media  Sosial tiktok guru Mansur juga  juga mendapat perlakuan tidak  menyenangkan bahkan terjadi dugaan tindak pidana penganiyayaan  dan atau pengeroyokan  yang di lakukan oleh keluarga siswi (pelapor.) 

Kenapa pak Mansur tidak membuat  laporan pengaduan ke Apaaat penegak hukum ( APH)  dengan dugan pasal 351 Kuh Pidana jo 170 KUH Pidana...? 

Piralmya guru Mansur di Konawae sontak membuat geger seantero jagat raya 
pasalnya gara gara memegang jidat seorang siswi . guru Mansur harus di ponis lima tahun oleh majelis hakim di pengadilan negri Konawae  propinsi ulawesi Tenggara 

Penasehat hukum dan terdakwa langsung menyatakan banding ( dari medsos ) 
Terlepas fakta hukum seperti apa   kasus guru Mansur. , para guru guru dan publik kecewa atas ponis lima tahun terhadap guru Mansur 
Dan terkesan ponis yang di jatuhkan oleh hakim sangat sangat melukai  rasa keadilan  masyarakat, kendati Hak guru Mansur / penasehat hukumnya ada yaitu mengambil langkah hukum Baik Banding Kasasi. Atau mengambil langkah hukum luar biasa melalui Peninjauan kembali
( PK)




GURU BERDUKA....?. 
Komentar beragam guru guru untuk mendidik para siswanya berdasarkan kurikulum yang sudah di terapkan oleh pemerintah dan di setiap sekolah di buat mekanisme tentang tata tertib ( Tatib) kedisiplinan siswa yang sudah di sepakati oleh guru siswa dan orang tua  wali 
Kasus seperti guru Mansur bukan yang  pertama terjadi di Indonesia, 
Banyak kasus kasus yang terjadi menimpa pahlawan tanda  jasa ini bernasib sama  berujung di ranah hukum, 

Miriiiiiiiiis...? 
Guru mendidik siswanya dan menerapkan kedisiplinan Tujuan  untuk mengembangkan potensi individu, meningkatkan kualitas hidup, dan membentuk karakter serta kemampuan siswa agar menjadi warga negara yang beriman, berakhlak mulia, dan berkompeten. 

Tidak ada rumus guru membenci terhadap anak didiknya. 
 Dengan kasus guru Mansur 
kata Guru, Ratu Wong Tua karo  terkesan hanya selogan saja 
Kita bisa karena guru. Yang jadi hakim, jaksa, polisi karena guru.. 

Lantas ,kalau guru di perlakukan seperti ini. Dan tidak mendapatkan keadilan   dan sedikit sedikit lapor polisi  ? gimana kedepan nasib para guru   guru Mansur itu saking sayang terhadap siswanya memegang jidat semata untuk menecek suhu tubuhnya..malah yang ada  berujung di ponis lima tahun ( 5 )   begitu mulya niat guru Mansur  Faktanya SAYANG menjadi MALANG , 

Pemerintah  jangan diam dan harus hadir ADA KETIDAK ADILAN  dAn Terkesan Di KRIMINALISASI dalam kasus guru Mansur....? 
berikan amnesti atau abolisi.trhadap guru Mansur ..! 

Jangan biarkan guru kami ini menjadi korban dari peradilan  sesat..? 
Gimana nurani hakim di Konawe terkait PONIS LIMA TAHUN GURU MANSUR  ? ? 

STOP JANGAN ADA GURU MANSUR, GURU MANSUR KEDEPAN, JANGAN MENGEKANG. MEMBRENGUS GURU 

DARI SAYANG JADI MALANG ...? APA KEDEPAN JIKA TERJADI SESUATU SISWANYA  dalam jam sekolah  seprti meroko berkelahi  nakal  sakit dll  apa HARUS DI BIARKAN......?? 
TAKUT..........? 
 "Negara yang gagal menegakkan keadilan bukan lagi sebuah negara, melainkan sekedar  kumpulan perampok yang terorganisir 
Ketika hukum tidak lagi  berpihak pada kebenaran , ketika keadilan hanya menjadi permainan pihak yang berkuasa "
KATA SOCRATES 

Oki Haidar syah

Previous Post Next Post

Contact Form