Subang Cybernasa
Kita melihat persoalan Guru Mansur mengutip pernyataan penasehat hukumnya guru Mansur di medsos
dalam tayangan di medsos menyatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan saksi saksi lain saksi yang dua dari Muas walaupun di hadirkan di persidangan tapi tidak di jadikan pertimbangan majelis hakim keterangan saksi lain itu hanya di jadikan keterangan Testimoni audito tidak ada relepansinya keterangan saksi satu menyebut mengetahui dari temanya tentang pelecehan, berarti saksi itu tidak mengalami sendiri ( karena taunya dari orang lain ) dan saksi yang satunya lagi menyebut melihat di tarik jilbabnya saja
,tapi semua keterangan saksi sudah di klaripikasi oleh Mansur di dalam persidangan, guru Mansur mengklaripikasi dari keterangan saksi apa yang lakukan Mansur menegur si anak itu, karena terbalik memakai jilbabnya ,
Saksi yang di sumpah dan hadir di persidangan yaitu namanya Lamulade adalah Guru yang mengajar di SD dua ( 2 ) Konawe , dalam medsos penasehat hukum Mansur mengatakan hakim menjatuhkan hukuman ponis 5 ( lima tahun) tahun terhadap terdakwa guru Mansur
dasar pertimbanganya putusanya yaitu dari keterangan saksi saksi korban ( sumber medsos Tiktok persi penasehat hukum guru Mansur)
KITA HORMATI
Putusan hakim itu bersipat Final and binding
Saya sebagai penulis tidak memiliki melihat,membaca salinan putusan hakim yang di keluarkan oleh pengadilan
Dan Tidak menyaksikan saat persidangan berlansung ( apalagi sidang tersebut di tutup untuk umum)
.
Tidak mengetahui fakta persidangan yang sebenarnya
Benarkah keterangan saksi saksi korban yang menjadi dasar pertimbangan putusan majelis hakim ...?
"Testis unus, testis nullus" berlaku di kasus guru Mansur. . ?
Apakah saksi anak yang tidak di sumpah ,masuk ke alat bukti yang sah ( sebagai mana yang di maksud pasal 184 KUHAP ) ?
Apa investigasi saintipik dibutuhkan dalam dugaan kasus guru Mansur..?
Jika benar jadi dasar pertimbangan putusan hakim itu dari keterangan saksi saksi korban ..?
kata hakim mengatakan Secara SAH Kat sahnya haki. Sudah sesuai dengan alat alat bukti yang sah di persidangan...? Lantas penasehat hukum menyebut berbeda....?
Gimana dengan Pasal 185 ayat (2) KUHAP: .tentang persesusian..?
Apakah masih ada Due process of law untuk guru Mansur...?
Kita mengetahui Criminal justice sytem
( penyelidikan, penuntutan. Dan menghukum pelaku)
Kita menghormati proses dan tahapan demi tahapan sampai digelar sidang.
Kami tidak menyalahkan hakim, jaksa penuntut. Kepolisian , yang kami pertanyakan tentang NURANI Anda anda ini sebagai penegak hukum dalam kasus guru Mansur..?
Kalau melihat di media Sosial tiktok guru Mansur juga juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan bahkan terjadi dugaan tindak pidana penganiyayaan dan atau pengeroyokan yang di lakukan oleh keluarga siswi (pelapor.)
Kenapa pak Mansur tidak membuat laporan pengaduan ke Apaaat penegak hukum ( APH) dengan dugan pasal 351 Kuh Pidana jo 170 KUH Pidana...?
Piralmya guru Mansur di Konawae sontak membuat geger seantero jagat raya
pasalnya gara gara memegang jidat seorang siswi . guru Mansur harus di ponis lima tahun oleh majelis hakim di pengadilan negri Konawae propinsi ulawesi Tenggara
Penasehat hukum dan terdakwa langsung menyatakan banding ( dari medsos )
Terlepas fakta hukum seperti apa kasus guru Mansur. , para guru guru dan publik kecewa atas ponis lima tahun terhadap guru Mansur
Dan terkesan ponis yang di jatuhkan oleh hakim sangat sangat melukai rasa keadilan masyarakat, kendati Hak guru Mansur / penasehat hukumnya ada yaitu mengambil langkah hukum Baik Banding Kasasi. Atau mengambil langkah hukum luar biasa melalui Peninjauan kembali
( PK)
GURU BERDUKA....?.
Komentar beragam guru guru untuk mendidik para siswanya berdasarkan kurikulum yang sudah di terapkan oleh pemerintah dan di setiap sekolah di buat mekanisme tentang tata tertib ( Tatib) kedisiplinan siswa yang sudah di sepakati oleh guru siswa dan orang tua wali
Kasus seperti guru Mansur bukan yang pertama terjadi di Indonesia,
Banyak kasus kasus yang terjadi menimpa pahlawan tanda jasa ini bernasib sama berujung di ranah hukum,
Miriiiiiiiiis...?
Guru mendidik siswanya dan menerapkan kedisiplinan Tujuan untuk mengembangkan potensi individu, meningkatkan kualitas hidup, dan membentuk karakter serta kemampuan siswa agar menjadi warga negara yang beriman, berakhlak mulia, dan berkompeten.
Tidak ada rumus guru membenci terhadap anak didiknya.
Dengan kasus guru Mansur
kata Guru, Ratu Wong Tua karo terkesan hanya selogan saja
Kita bisa karena guru. Yang jadi hakim, jaksa, polisi karena guru..
Lantas ,kalau guru di perlakukan seperti ini. Dan tidak mendapatkan keadilan dan sedikit sedikit lapor polisi ? gimana kedepan nasib para guru guru Mansur itu saking sayang terhadap siswanya memegang jidat semata untuk menecek suhu tubuhnya..malah yang ada berujung di ponis lima tahun ( 5 ) begitu mulya niat guru Mansur Faktanya SAYANG menjadi MALANG ,
Pemerintah jangan diam dan harus hadir ADA KETIDAK ADILAN dAn Terkesan Di KRIMINALISASI dalam kasus guru Mansur....?
berikan amnesti atau abolisi.trhadap guru Mansur ..!
Jangan biarkan guru kami ini menjadi korban dari peradilan sesat..?
Gimana nurani hakim di Konawe terkait PONIS LIMA TAHUN GURU MANSUR ? ?
STOP JANGAN ADA GURU MANSUR, GURU MANSUR KEDEPAN, JANGAN MENGEKANG. MEMBRENGUS GURU
DARI SAYANG JADI MALANG ...? APA KEDEPAN JIKA TERJADI SESUATU SISWANYA dalam jam sekolah seprti meroko berkelahi nakal sakit dll apa HARUS DI BIARKAN......??
TAKUT..........?
"Negara yang gagal menegakkan keadilan bukan lagi sebuah negara, melainkan sekedar kumpulan perampok yang terorganisir
Ketika hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran , ketika keadilan hanya menjadi permainan pihak yang berkuasa "
KATA SOCRATES
Oki Haidar syah


