FPKP Subang Selatan Akan Dorong Laporkan Yayasan "Siluman" Yang Diduga Maling Duit Rakyat Subang ?



Subang Cybernasa.com 
Adanya dugaan yayasan siluman  milik para oknum yang hoby maling duit rakyat. 

Berbagai modus para oknum pengurus yayasan untuk mendapatkan anggaran,dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.utulah kata atau peribahasa yang tepat bagi oknum pengurus yayasan AL-Mubarok setelah para pencari berita melakukan pencarian dan cros chek pada alamat yayasan yang di maksud,kendati alot dan cukup memakan waktu lama untuk mencari nama  pemiliknya ahirnya ada juga yang mengaku pemilik yayasan ini...? 

Yayasan AL Mubarok yang beralamat di Kp.Nyalindung Desa Tenjolaya Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang,pada tahun anggaran 2024 mendapatkan kucuran Dana sebesar Rp100.000 000,- ( seratus juta rupiah) dari pemerintah kabupaten Subang.

Penelusuran para pencari  berita  di dapatkan bahwa yayasan AL Mubarok yang beralamat di Kp.Nyalindung Rw 04 Tidak di temukan.
 
Hal  tersebut di perkuat dengan keterangan warga dan Ketua Rukun Warga ( RW) 04 Kp.Nyalindung.  Bahwa di Kampung  Nyalindung tidak ada yayasan AlMubarok  tegas Nurdin Ketua RW.

Anggota Forum Pemantau Kebijakan Publik ( FPKP) Subang Selatan. Menyoroti persolan ini.Jika benar terjadi  dan modusnya menggunakan lebel yayasan sebagai kedok untuk memuluskan mendapatkan uang, 

"Kami sering menemukan  modus yang di lakukan oleh oknum pengurus yayasan yayasan , jika yayasan tersebut mendapatkan dana   hibah maka  jurus sulap lah yang mereka mainkan  dari mulai mark up pempelanjaan yang kongkalingkong dengan pihak  toko,dengan modus pihak yayasan meminta nota bon kosong  yang nantiya,bon kosong tersebut akan di isi  dan di sesusikan dengan RAB pencairan  dan modus
ini bertujuan untuk memuluskan dalam  laporan pertanggung jawaban agar di Terima oleh dinas terkait.

Perbuatan yang demikian tetap saja ini masuk pada perbuatan melawan hukum materil dan hukum pormil..? 

Maka peroalan ini masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi .. ? Sebagai mana yang di maksud dalam undang undang tindak pidana korupsi( Tipikor) no 31 th 1999 jo no 20 th 2001 jika melihat seseorang yang melakukan dugaan korupsi  harus di laporkan ke Aparat penegak hukum (APH) Baik ke Oolri maupun  ke Kejaksaan."

Korupsi adalah masalah kompleks yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Berikut beberapa faktor yang dapat menyebabkan orang melakukan korupsi:

1. Kurangnya Integritas Orang yang tidak memiliki integritas yang kuat dapat lebih mudah tergoda untuk melakukan korupsi.

2. Kesempatan Kesempatan untuk melakukan korupsi dapat muncul ketika seseorang memiliki kekuasaan atau akses ke sumber daya yang tidak diawasi dengan baik.

3. Kebutuhan Finansial Kebutuhan finansial yang mendesak dapat membuat orang melakukan korupsi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

4. Kurangnya Pengawasan  Kurangnya pengawasan dan kontrol dapat membuat orang merasa bahwa mereka dapat melakukan korupsi tanpa konsekuensi.

5. Budaya Korupsi  Budaya korupsi yang sudah mendarah daging dalam suatu organisasi atau masyarakat dapat membuat orang merasa bahwa korupsi adalah hal yang normal.

6. Kurangnya Pendidikan: Kurangnya pendidikan tentang etika dan moral dapat membuat orang tidak memahami konsekuensi dari korupsi.

7. Tekanan dari Lingkungan: Tekanan dari lingkungan, seperti tekanan dari atasan atau rekan kerja, dapat membuat orang melakukan korupsi.

8. Kurangnya Sistem Pengawasan Kurangnya sistem pengawasan yang efektif dapat membuat orang merasa bahwa mereka dapat melakukan korupsi tanpa konsekuensi.

9. Korupsi sebagai Budaya Korupsi dapat menjadi budaya dalam suatu organisasi atau masyarakat, membuat orang merasa bahwa korupsi adalah hal yang normal.

10. Kurangnya Hukuman: Kurangnya hukuman yang efektif bagi pelaku korupsi dapat membuat orang merasa bahwa korupsi tidak memiliki konsekuensi yang signifikan.

Tapi kita wajib menghormati asas praduda tak bersalah ( presumptipn Of innocence) 

Namun,perlu diingat bahwa korupsi adalah masal.

Oki Haidarsyah





Previous Post Next Post

Contact Form