Subang - Pelaksanaan proyek rehabilitasi pembangunan ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri ( SDN )
Cimanggu 2 Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang jadi sorotan, selain tak memakai alat pelindung diri (APD), juga K3.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan nilai anggaran Rp.119.500.000 - yang dikerjakan oleh CV. Semeru Prima Abadi.
Waktu Pelaksanaan 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender.
Dari data lapangan yang dihimpun oleh awak media,Senin (27/10/2025) semua pekerja tidak memakai alat pelindung dari,rompi,helem, sarung tangan,dan sepatu boot sudah jelas tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang seharusnya pelaksanaan proyek tentu para pekerja sudah menjadi tanggung jawab moral keselamatan para pekerja kontruksi bagian dari penyedia jasa ataupun pemberi pekerja,penetapan kesalamatan kerja (K3) memiliki dasar hukum pelaksanaan.
Diantaranya undang -undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.Pemenaker No 5 tahun 1996 tentang sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),serta Pemenaker No 4 tahun 1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta tata cara penunjukan ahli keselamatan (P2K3).
Sangat disayangkan karena tidak adanya pemasangan K3 di proyek tersebut,padahal K3 penting untuk
melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan dan cedera.
Peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa setiap kegiatan, pembangunan harus memperhatikan standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja di lapangan.
Apabila anggaran untuk APD tersebut tersedia namun tidak direalisasikan, maka hal ini dapat mengarah pada dugaan pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat,dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Media sebagai kontrol sosial, atau sosial kontrol ,wajib untuk mengontrol.
Yang mana proyek yang dibiayai oleh pemerintah dari hasil pajak masyarakat,tentunya perlu semua ikut serta dalam pengawasan.
Pelaksana pembangunan harus mematuhi aturan bagi pekerja proyek pembangunan gedung yang mencakup kepatuhan terhadap
peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seperti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengikuti induksi, kepatuhan terhadap tata tertib proyek seperti menjaga kebersihan dan tidak membawa barang terlarang, serta pelaksanaan tugas sesuai kontrak seperti menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan waktu. Aturan-aturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pekerja dan kelancaran proyek.
Seandainya hal tersebut di langgar pasti akan
mendapat sanksi!!
- Patuhi aturan untuk menghindari sanksi: Pekerja yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di proyek.
- Sanksi administratif: Pengurus dapat dikenakan sanksi administratif jika melanggar peraturan, misalnya terkait K3, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(D.Jekiw)
Tags
umum



