WAKIL BUPATI SUBANG SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR RAPERDA PERUBAHAN APBD 2025 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD



Subang - Senin, 28 Juli 2025, Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurrahman, S.E., dan dihadiri oleh 30 anggota DPRD, sehingga kuorum dinyatakan telah tercapai.

Turut hadir mendampingi Wakil Bupati, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asisten Daerah, para Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, para Kabag, serta para Camat.


Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa proses penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 telah diawali dengan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap dokumen Perubahan KUA dan PPAS, yang kemudian disepakati dalam Nota Kesepakatan pada tanggal 24 Juli 2025. Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut hingga mencapai persetujuan bersama.

Wakil Bupati menekankan bahwa pembangunan di Kabupaten Subang harus tetap selaras dan sinergis dengan prioritas pembangunan daerah, Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas dukungannya dalam proses pembangunan daerah.



Dalam penjabaran keuangan, beberapa poin penting disampaikan sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah

Pendapatan dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp3,128 triliun, naik Rp223 miliar atau 7,68% dari APBD Murni 2025 sebesar Rp2,905 triliun. Rinciannya:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp959 miliar, naik Rp143 miliar atau 17,59% dari sebelumnya Rp816 miliar, terdiri dari:
Pajak Daerah: Rp518 miliar, naik Rp30,012 miliar (6,15%)
Retribusi Daerah: Rp273 miliar, naik Rp38 miliar (16,32%)
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp26 miliar, naik Rp6,495 miliar (32,36%)
Lain-lain PAD yang Sah: Rp141 miliar, naik Rp68 miliar (94,09%)
Pendapatan Transfer: Rp2,154 triliun, naik Rp79 miliar (3,83%) dari semula Rp2,075 triliun
Dari Pemerintah Pusat: Rp1,951 triliun, naik Rp65 miliar (3,48%)
Antar Daerah: Rp203 miliar, naik Rp13 miliar (7,28%)
Namun terdapat penurunan pada komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp4,574 miliar, dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp13,714 miliar, akibat kebijakan efisiensi melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: tetap sebesar Rp14,035 miliar, tidak mengalami perubahan.



2. Belanja Daerah

Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp3,298 triliun, naik Rp296 miliar atau 9,5% dari APBD Murni sebesar Rp3,001 triliun. Rinciannya:
Belanja Operasi: Rp2,327 triliun, naik Rp142 miliar (6,52%)
Belanja Modal: Rp425 miliar, naik Rp145 miliar (51,75%)
Belanja Tidak Terduga: Rp9,207 miliar, turun Rp792 juta (7,93%) dari sebelumnya Rp10 miliar
Belanja Transfer: Rp535 miliar, naik Rp9,639 miliar (1,83%) dari sebelumnya Rp525 miliar

3. Pembiayaan Daerah



Penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp174,27 miliar dari semula Rp100,68 miliar, naik Rp73,59 miliar atau 73,09%, disebabkan oleh penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit BPK. Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan.

Wakil Bupati menutup penyampaiannya dengan mengajak DPRD untuk melanjutkan pembahasan bersama, baik melalui Banggar maupun alat kelengkapan Dewan lainnya, demi menghasilkan APBD yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kemajuan daerah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyampaian Nota Keuangan dan berharap proses pembahasan berjalan konstruktif dan produktif dalam mendukung visi Subang yang unggul, sejahtera, dan berdaya saing. (Metalia/DOKPIM).
Previous Post Next Post

Contact Form