KANG REY TANDATANGANI NOTA KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2025, TEGASKAN KOLABORASI PEMERINTAH DAN DPRD UNTUK MASYARAKAT SUBANG




Subang - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Kamis, 24 Juli 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, persetujuan penetapan keputusan DPRD, dan pendapat akhir Bupati atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurrlachman, SH, dan dihadiri oleh jajaran legislatif, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, serta unsur Forkopimcam. Dalam momen tersebut, dilakukan pula penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan Ketua DPRD sebagai bentuk resmi disepakatinya dokumen perubahan KUA-PPAS.


Dalam pendapat akhirnya, Kang Rey menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD yang telah membahas secara komprehensif dan responsif rancangan perubahan KUA dan PPAS, serta menegaskan bahwa proses ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Hal ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kang Rey memandang bahwa proses pembahasan yang berjalan demokratis mencerminkan kepedulian tinggi terhadap arah pembangunan Subang ke depan.


“Bagi kami di eksekutif, proses ini sangat positif. Ini menunjukkan adanya kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan Subang, bukan hanya dari sisi anggaran, tapi juga dari semangat kolaboratifnya,” imbuhnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa masih terdapat keterbatasan fiskal yang menghambat akomodasi seluruh aspirasi masyarakat dalam perubahan anggaran ini.

“Saya optimis dokumen perubahan KUA-PPAS 2025 telah disusun sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, masih banyak usulan yang belum dapat diakomodir karena keterbatasan kemampuan keuangan riil daerah,” ungkapnya.


Sebagai penutup, Kang Rey berharap kesepakatan ini segera ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya, yaitu persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, agar dampaknya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

“Saya berharap penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah awal menuju pengesahan Raperda APBD Perubahan 2025, demi percepatan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Subang,” tutupnya. (Reza/DOKPIM).
Previous Post Next Post

Contact Form