Para Tersangka Pelaku Pemalsuan Dokumen Kendaraan Berhasil Diamankan Polisi




Karawang Cyber Nasa - Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen dengan TKP Jl. By pass Desa Jomin Barat Kec. Kotabaru Kab. Karawang. Jumat 8 September 2023.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dalam kegiatan Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi," katanya

Kapolres menuturkan, bahwa pada senin tanggal 04 September 2023, terjadi dugaan TP Pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Pelaku IS 43 tahun, EH 58 tahun, AG 62 tahun, AA 61 tahun. 

“Pelaku IS, EH, AG  ini berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA menggunakan surat palsu,” bebernya.



Kapolres Karawang menyebut, para pelaku behasil diungkap tim Sanggabuana saat melakukan patroli disekitar TKP.

"Saat tim berpatroli, melintas kendaraan yang mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran dan saat diperiksa ternyata STNK yang digunakan palsu.

"Kita lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya, di saat melihat kendaraan R4 yang dicurigai, selanjutnya kendaraan R4 tersebut diberhentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku tersebu," jelasnya.


Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyertakan barang bukti, diantaranya berupa  1 lembar STNK Palsu, No. Pol. B-2507-KIL, Merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna Hitam Metalik, 1 buah buku BPKB palsu, No. Pol. B-2507-KIL, Merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna Hitam Metalik, 1 unit kendaraan mobil Merk Daihatsu Terios, No. Pol. B-2507-KIL. Warna Hitam Metalik.

Beserta 1 unit kendaraan mobil Merk Suzuki APV, No. Pol. F-1653-ZS, warna Silver,  38 (tiga puluh delapan) lembar STNK (Material), 5 (lima) lembar BPKB (Material),  5 (lima) buah Plat Nomor Polisi (Material), 1 Set Computer, 1 buah Printer,Amplas, 1 (satu) Buah mesin Gurinda, 1 (satu) Buah Palu dan 1 (satu) set Alat Ketok Huruf ( untuk merubah No. Rangka dan No. Mesin)

Para pelaku ini, melakukan aksinya selama 1 tahun dan berhasil membuat 20 STNK palsu dan 1 BPKB Palsu," tutup Kapolres 

Dari keterangan para pelaku, untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp. 700 ribu s/d Rp. 5 juta (waktu 3 hari) dan untuk pembuatan BPKB palsu sebesar Rp. 1,5 juta s/d 18 juta (pengerjaan 7 hari), sehingga total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 118. juta.

Ditempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si mengapresiasi atas kinerja Kapolres Karawang dan jajarannya atas kerja kerasnya berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan yang meresahkan masyarakat.
(*)
Previous Post Next Post

Contact Form