Sekda Subang Membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA)




Subang - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H.Asep Nuroni, S.os, M.Si mengikuti sekaligus membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023 bertempat di ruang rapat bupati 2, selasa 14 Maret 2023.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang Dra.Nunung Suryani, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah rapat lanjutan dari minggu yang lalu evaluasi pembahasan mengenai kabupaten layak anak mengenai upaya-upaya strategis yang dapat dilakukan guna membuat komitmen dan mendorong gugus tugas KLA untuk berperan secara langsung dalam pengembangan KLA dikabupaten subang

Nunung pun menginformasikan bahwa Kabupaten subang tahun 2022 lalu mendapatkan predikat sebagai kabupaten layak anak pada tahap pratama, pemerintah juga melalui kementrian pemeberdayaan perempuan melaksanakan penilaian kabupaten layak anak tahun 2023 kebijakan ini tentu bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak indonesia dapat lebih dipastikan dan dapat terpenuhi, khususnya dikabupaten subang itu sendiri

Kang Asep Nuroni sapaan akrab sekretaris daerah kabupaten subang dalam sambutannya menyampaikan perlu diketahui bersama bahwa proses terpenting dalam Pengembangan kabupaten layak anak itu sendiri yakni koordinasi seluruh stakeholder yang ada di daerah guna memenuhi hak-hak yang memang harus dilakukan secara berkesinambungan, pemerintah daerah sangat berharap penguatan koordinasi dan kolaborasi dari seluruh satkeholder secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dalam melaksanakan kebijakan program dan kegiatan guna menjamin hak dan perlindungan anak hendaknya dapat terus ditingktakan

Kang Asep Nuroni pun menghimbau bahwasanya Sudah menjadi kewajiban bersama untuk menjadikan kabupaten subang ini sebagai kabupaten layak anak pada tingkat yang lebih tinggi yaitu level madya, karena pemerintah daerah memeiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagaimana termaksud dalam undang-undang nomor 35 yahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlintasan anak serta perturan presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak
"Melalui kesempatan ini saya meminta kepada seluruh perangkat daerah di lingku pemerintah daerah kabupaten subang serta stakeholder terlakt agar dapat melaksanakan beberapa tugas untuk mengkoordinasikan advoksi, fasilitas, sosialisasi dan edukasi dalam rangka penyelenggarasan kabupatennlayak anak kabupaten subang, seraya melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kabupaten layak anak"

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari IBU RUMONDANG RUMAPEA .,S.A.P Kepala Bidang Pemecahan Hak Anak (PHA) Provinsi Jawa Barat denga judul materi "pendampingan dan penguatan kabupaten/kota layak anak (KLA) di Provinsi Jawa Barat"

Ibu romondang menyebutkan untuk mendapatkan peringkat Kabupaten Layak Anak pada level yang lebih tinggi harus memperhatikan mulai dari kelembagaan, klaster 1 meliputi hak sipil dan kebebasan, klaster 2 meliputi lingkungan keluarga dan pengawasan alternatif, klaster 3 meliputi kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster 4 meliputi pendidikan pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, klaster 5 meliputi perlindungan khusus, dan penyelenggara KLA di kecamatan dan desa/kelurahan, juga support dari stakeholder terkait

Turut hadir dalam acara tersebut,Kepala Bidang Pemecahan Hak Anak (PHA) Provinsi Jawa Barat beserta jajaran, perwakilan dari kemenag, perwakikan BAPAS Subang, Ketua puspag KAB. SUBANG, para kepala opd atau yg mewakili, Para perwakilan dari BUMN dan BUMD, perwakilan dari Penggerak PKK dan DWP Kab. Subang, anggota gugus tugas KLA, forum anak daerah, dan para hadirin yang lainnya.

**Deden. S
Previous Post Next Post

Contact Form