Kasat Narkoba Polres Subang Kembali Amankan Penjual Obat Terlarang




SUBANG Cybernasa -  Dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang, Kasat Narkoba Polres Subang kembali tangkap dan amankan pelaku penjual penyalahgunaan sediaan Farmasi atau obat obatan Terlarang di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, pada Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. 

Giat penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Ronih, S.H., bersama jajaran. 

Adapun kronologis penangkapan tersebut Pada hari Jumat 13 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, di sebuah Kontrakan yang beralamat di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Subang, Anggota Unit 1 Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki dengan inisial TP (43th).



Pada saat ditangkap dan diamankan petugas kepolisian, tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai sebanyak 790 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer.

Sebanyak 16 bungkus plastik klip kecil berisikan obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer. 

Sebanyak 14  butir, dan 20 bungkus plastik klip kecil berisikan obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer. 

Sebanyak 7 butir, dan 3 strip obat dengan merk dagang Trihexyphenidyl. 

1bungkus plastik berisikan 10 strip obat dengan merk dagang Tramadol HCL. 
8 strip obat dengan merk dagang Tramadol HCL masing - masing berisikan 10 butir. 

20 lembar uang tunai pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) yang disimpan di Kontrakan TP dan diduga sudah dijual belikan sebagian oleh TP. 

Dengan jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan petugas di lokasi tersebut sebanyak 1.274 butir. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

***Asep Nasa - Ferry***
Previous Post Next Post

Contact Form