Depot Air isi Ulang Di Kabupaten Subang Harus Berizin Dan Memiliki Sertifikat Laik Sehat



Subang CyberNasa - Dengan menjamurnya usaha depot air isi ulang di Kabupaten Subang membuat masyarakat harus teliti dan berhati-hati terhadap jasa pengadaan air minum isi ulang.

Sebab,depot air isi ulang diwajibkan untuk mendapatkan surat laik sehat dari Dinas Kesehatan / Sertifikat Uji Lab,sehingga air yang di perjual belikan betul-betul sehat dan layak untuk di konsumsi oleh konsumen atau pembeli.

Disayangkan para pengusaha Depot air isi ulang banyak yang mengabaikannya, bahkan masih banyak yang belum mendaftar dan memegang surat laik Sehat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menegaskan,“Kalau ada usaha depot air isi ulang, maka wajib laik sehat. Artinya wajib mendapatkan surat laik sehat, atau Sertifikat”, tegasnya.

Lebih lanjut dr. Maxi saat di konfirmasi CyberNasa 5 Desember 2022 di ruang kerjanya terkait banyaknya depot air isi ulang tak berijin, bahkan air yang di kemas tidak memenuhi standar kesehatan mengatakan," Paling tidak semua depot air isi ulang di kabupaten Subang harus mematuhi segala jenis peraturan yang ada,mulai dari mendirikan perusahaan tersebut sampai dengan menjaga mutu.

Saya pikir banyak yang saya tahu,terkait depot air isi ulang ini yang ke 1.Air minum itu tidak boleh di stok atau di simpan di toko lain,artinya disaat orang datang baru di isi.
2.Membersihkan Galon harus dengan metode yang tersetandarisasi ,karena bisa saja orang bawa galon itu belum tentu bersih,sehingga harus di bersihkan dengan alat yang telah tersetandarisasi.
3.Secara rutin memeriksa air baku yang sehat tanpa rasa,bau,kotor serta ada mikroba dan bakteri didalamnya.
4.Saya berencana untuk melakukan labelisasi ,supaya orang tahu air itu di keluarkan dari depot mana kalau ada sesuatu."Paparnya.


Untuk wilayah Kecamatan Tanjungsiang,Kasi Trantib kecamatan Tanjungsiang Engkos Koswara S.Sos.,menghimbau agar para pengusaha depot air isi ulang meningkatkan kebersihan dan penyeterilan galon-galon yang di isi konsumen atau pembeli demi menjaga kesehatan dan mengeluarkan bakteri atau mikroba yang terdapat di galon dengan metode yang tersetandarisasi pada galon kosong tersebut.




"Galon harus bersih di dalam dan di luar,di seterilkan pakai alat dengan metode yang tersetandarisasi."Ucapnya.

Kasi Trantib Kecamatan Tanjungsiang menegaskan," Saya tegaskan Setiap perusahaan khususnya di wilayah Kecamatan Tanjungsiang harus berizin dan mengikuti peraturan pemerintah,termasuk depot air isi ulang harus memiliki izin dari Kecamatan supaya di diketahui perusahaannya,selain memiliki sertifikat sehat yang di miliki penyuplai air,juga harus terdaptar di kecamatan dan memiliki perrizinan dari pemerintahan kecamatan baik SIUP,NPWP dan yang lainnya serta nama Perusahaan harus ada."Tegasnya.

Izin Pendirian Depot Air Minum Isi Ulang

Persyaratan :

  1. Foto Kopi KTP pemohon yg masih berlaku
  2. Foto copy NPWP 
  3. Foto copy Izin Gangguan
  4. Foto copy akta pendirian perusahaan/perubahan, apabila perusahaan berbentuk badan
  5. Rekomendasi Dinkes setempat
  6. SPPT
  7. Surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan sah dan benar

***Asep Nasa ***




Previous Post Next Post

Contact Form