Satpas Polres Subang Tegaskan Penerbitan SIM Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku



Subang -Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Subang menegaskan seluruh pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.

Dalam keterangan resminya, Satpas Polres Subang memastikan bahwa biaya pengurusan SIM, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai ilustrasi, tarif PNBP untuk pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru dikenakan biaya Rp120.000. Pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk.

Sementara itu, biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bukan merupakan bagian dari PNBP Polri karena dikelola oleh pihak ketiga yang telah bekerja sama secara resmi.

Satpas Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar biaya di luar ketentuan resmi serta selalu meminta bukti pembayaran yang sah untuk setiap transaksi pelayanan.

Proses Penggantian SIM Hilang Tanpa Biaya Tambahan

Selain menegaskan soal biaya resmi, Satpas Polres Subang juga menjelaskan mekanisme penerbitan kembali SIM yang hilang atau rusak.


Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan mengharuskan adanya validasi data guna mencegah penyalahgunaan identitas.

Pengurusan dapat dilakukan di Satpas SIM Induk maupun dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bagian dari integrasi layanan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas utama.

Dalam proses tersebut, masyarakat dipastikan tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.

Simulator Ujian Praktik Dipastikan Sesuai Standar

Terkait fasilitas ujian praktik SIM C, Satpas Polres Subang menegaskan bahwa simulator maupun lintasan ujian telah mengikuti standar yang ditetapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Fasilitas tersebut dirancang untuk mengukur kemampuan, refleks, serta kepatuhan calon pengemudi dalam berkendara sehingga mampu mendukung keselamatan berlalu lintas.

Feri Kosasih
Previous Post Next Post

Contact Form