Kades Berikut Perangkat Desa Cibogo Resmi Di Tahan Kejaksaan Negeri Subang Terlibat Jul Beli Tanah Negara



Subang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan kepala desa dan sejumlah perangkatnya, termasuk Ketua BPD Desa Cibogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.

Hal Mengejutkan Akan Terjadi Kepala Desa Cibogo berinisial A.BU, Ketua BPD T.A, Kepala Dusun (Kadus) I.S, serta U.S dan QK dibawa langsung ke mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Lapas Subang. 

“Berdasarkan temuan dari Satgas Investasi dan Satgas Mafia Tanah, Kejari Subang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) praktik mafia tanah berupa penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang pada tahun 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., Kamis (12/2/2026).

Kajari menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Vinfast melakukan akuisisi lahan di Desa Cibogo pada tahun 2024. Dalam prosesnya, ditemukan lahan seluas 15.579 meter persegi (sekitar 1,5 hektare) yang merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan selokan pertanian.

Meski berstatus tanah negara, para tersangka diduga bekerja sama secara melawan hukum untuk menjual lahan tersebut kepada pihak PT Vinfast Automobile Indonesia. 

Ia menambahkan, berdasarkan dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan lima pejabat desa sebagai tersangka, yakni AM (Kepala Desa Cibogo), TA (Ketua BPD Cibogo), IS (Ketua Satgas Tanah Aset Desa/Kepala Dusun), US (Anggota BPD/Bendahara Satgas Tanah), QK (Kasi Pemerintahan Desa/Sekretaris Satgas Tanah). “Lima orang tersebut merupakan perangkat Desa Cibogo,” jelasnya. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.492.640.000 (dua miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

 “Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kajari. Noordien menyatakan kelima tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk memberantas mafia tanah yang menghambat iklim investasi,” tegas Noordien. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu, S.H., mengatakan pihaknya meminta masyarakat yang mengetahui adanya praktik tipidkor agar segera melaporkannya secara prosedural ke Kejari Subang. “Laporkan kepada kami agar segera ditindaklanjuti,” kata Bayu.

Feri Kosasih
Previous Post Next Post

Contact Form